Purwakarta, 14 Desember 2024 – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta menggelar rapat pleno untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 pada Jumat malam, 13 Desember 2024, di Aula BLK Disnakertrans Purwakarta. Rapat ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Depekab Purwakarta. Rapat tersebut dihadiri oleh 27 anggota Depekab, yang terdiri dari berbagai unsur, yaitu pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.
Pembahasan UMK 2025:
Rapat dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama, pembahasan difokuskan pada penetapan UMK 2025. Setiap unsur Depekab mengemukakan pendapat mereka terkait nilai UMK, yang diharapkan dapat mencerminkan keadilan bagi pekerja dan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.
Didi Garnadi menjelaskan bahwa setelah melalui diskusi, pihak-pihak yang terlibat sepakat untuk menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5%. Persentase ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. “Usulan kenaikan UMK sebesar 6,5% telah disepakati oleh unsur pemerintah, Apindo, SPSI, dan SPN. Meskipun demikian, terdapat usulan dari FSPMI yang mengajukan kenaikan sebesar 7,9%,” ujarnya. Meskipun ada perbedaan usulan, kesepakatan mengenai besaran UMK 2025 tercapai dan ditandatangani dalam berita acara.
Pembahasan UMSK 2025:
Sesi kedua rapat membahas penetapan UMSK 2025 yang berlangsung lebih alot, terutama karena adanya perbedaan pandangan terkait interpretasi Pasal 7 ayat (3) dan (4) mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pembahasan ini berkaitan dengan penentuan skala risiko, penetapan KBLI, dan besaran UMSK yang sesuai dengan kebutuhan sektor-sektor tertentu. Masing-masing unsur mengajukan pendapat dan usulan terkait hal ini.
Setelah melalui diskusi panjang, akhirnya seluruh pihak sepakat untuk mencantumkan pendapat dan usulan mereka dalam berita acara yang akan ditandatangani oleh semua unsur yang hadir.
Hasil dan Rekomendasi:
Rapat pleno yang berlangsung hingga pukul 21.12 WIB ini menghasilkan dua berita acara: satu untuk UMK dan satu untuk UMSK 2025. Didi Garnadi mengungkapkan bahwa hasil rapat ini akan disampaikan kepada Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan, sebagai bahan rekomendasi. Rekomendasi ini selanjutnya akan diteruskan kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat. “Rencananya, rekomendasi Depekab terkait UMK dan UMSK 2025 akan disampaikan pada Senin, 16 Desember 2024, dan keputusan akhir diharapkan keluar paling lambat pada 18 Desember 2024 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat,” kata Didi.
Proses rapat berjalan lancar dan kondusif berkat dukungan aparat keamanan serta kerja sama antara semua pihak yang tergabung dalam Depekab. Keputusan yang diambil diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja, pengusaha, dan seluruh elemen terkait di Kabupaten Purwakarta.
(Red)**