koperasi” abal-abal diduga  lakukan aktifitas pinjam-meminjam ilegal, catut nama salah satu bank BUMN..!

2 days ago 16

koperasi” abal-abal diduga  lakukan aktifitas pinjam-meminjam ilegal, catut nama salah satu bank BUMN..!

Purwakarta.Jabar||

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satunews.id- Belakangan ini, sedang marak adanya aktifitas pinjam-meminjam uang yang (diduga) ilegal dan tak berizin. Dimulai dari rentenir yang berkedok bank keliling, koperasi atau bahkan mengatas namakan bank BUMN agar terlihat “resmi”. Miris..! Modusnya adalah, mencari target “nasabah” menengah kebawah, semisal karyawan/i, buruh pabrik.

Salah satunya terjadi di Purwakarta, Jawa Barat. Seorang karyawati salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pabrik sepatu berlokasi di Klari, Karawang, menjadi “korban” dari aktifitas pinjam meminjam yang diduga tak berizin ini. Narasumber yang tak bersedia disebutkan namanya ini mengatakan jika ia meminjam sejumlah uang dengan dimintai foto berbaju seragam lengkap serta diberikan sebuah KTA atau identitas dan surat pengangkatan karyawan yang kami juga tidak tau entah apa fungsinya. Jika terlambat membayar, ia langsung mendapatkan ancaman dan intimidasi dari pihak debitur atau peminjam. Saat dipinjami sejumlah uang, si narasumber mengaku dirayu dengan cara menyebut jika pinjaman tersebut adalah pinjaman resmi yang bersumber dari program kredit usaha dari Bank Mandiri. Saat kami lakukan wawancara lebih dalam, kami dapatkan sebuah nama seorang wanita berinisial R yang diduga menjadi “koordinator” penyalur pinjaman tersebut.

Namun hal aneh terjadi ketika kami wawancarai, R mengaku tidak mengetahui sama sekali aktifitas itu, R mengakui jika ia hanyalah seorang tukang urut yang baru berdomisili di Purwakarta. Ia mengaku jika sebelumnya hanya bekerja sebagai tukang masak dirumah salah seorang Jendral bintang 2 di Jakarta.

“Saya ga tau pak, di chat WA itu bukan saya” ujarnya saat diberikan bukti-bukti chating antara R dan si nasabah.

“Saya cuma tukang urut, sebelum ini saya pernah kerja dirumah Jendral di Jakarta Selatan, uang dari mana saya?” sanggah R ketika digali informasi.

Adalah hal yang lucu, ketika R mengakui tidak menyadari bahkan tidak mengetahui aktifitas pinjam-meminjam tersebut padahal bukti chat, rekaman, saksi dari nasabah serts nomor WhatsApp pun sama mengarah kepada R, bahkan informasi yang kami terima setelah mewawancarai R, ia merasa terganggu dan langsung menemui nasabah yang dimaksud untuk menyuruh agar mencabut laporan yang masuk ke redaksi media lensafakta.com.

Terlepas dari itu semua, aktifitas pinjam-meminjam yang tidak terkontrol oleh lembaga keuangan yang berkompeten adalah tergolong ILEGAL dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, apalagi jika mencatut ama salah satu bank BUMN yang notabenenya jelas mengikuti aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini merupakan modus baru dalam mencari target nasabah dengan trik seperti Pinjol yang mana bunga dari pinjaman tersebut sangat besar dan diluar dari aturan yang berlaku.

Atas tindakan ini, jika memang ada pihak-pihak yang merasa dirugikan tentunya bisa melakukan langkah-langkah hukum, termasuk bank Mandiri yang dicatut namanya untuk menarik dan mengelabui calon nasabah agar terlihat resmi. Menurut hemat kami, jelas ini merupakan salah satu bentuk unsur penipuan yang berkedok pinjam – meminjam uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kami akan lakukan investigasi lebih mendalam agar pinjaman – pinjaman seperti ini tidak menjamur dimana-mana dengan menargetkan masyarakat menengah kebawah (buruh, pekerja harian, dll). Sebagai informasi tambahan, dari hasil investigasi yang kami lakukan sebelumnya, kami menduga ada unsur pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh R agar perbuatannya berjalan lancar, jika benar dan terbukti maka saudari R diduga telah melakukan perbuatan pidana (dalam hal ini) pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Aktifitas pinjam-meminjam ilegal yang mengatasnamakan koperasi ini juga jelas melanggar aturan dan hukum, diantaranya Melanggar Undang-Undang Perkoperasian:

Pasal 47 ayat (1) UU, Pasal 75 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018, Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018, atau lebih lanjut dapat diduga melanggar KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 372 KUHP. Pasal 378 KUHP Penipuan dan(atau) Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian. (Tim/red)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |