Miris !!Daftar Siswa-siswi Baru di Sekolah MAN Purwakarta, Ditarif dan Biaya Dipatok

5 hours ago 4

Miris !!Daftar Siswa-siswi Baru di Sekolah MAN Purwakarta, Ditarif dan Biaya Dipatok

Purwakarta, || Satunews.id

Ramainya unggahan di Facebook dengan tiga variasi uang masuk Sekolah di MAN (Madrasah Aliyah Negeri) Purwakarta sangat luar biasa.Tim Komunitas Wartawan Ciber Purwakarta (KWCP) menulusuri kebenaran,tersebut dan menyambangi langsung ke sekolah MAN Purwakarta pada Kamis 26/6/2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sugara Humas MAN Purwakarta mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu adanya tarif biaya yang dipatok untuk siswa-siswi baru

“Kami tidak tau adanya dalam Anggaran yang sudah di patok dari Komite Sekolah, setelah selesai rapat terhadap orang tua kami di berikan notulennya ungkap Suara,Kamis, 26/06/2025.

“Hal tersebut belum kami bicarakan lagi karena masih sibuk,imbuh Sugara saat memberikan tanggapan kepada Tim Media KWCP.

Tidak lama kemudian Sugara menyuruh masuk Tim KWCP dan para wartawan keruang atas. terpantau Tim Meda, oknum yang bernama Firman selaku sekretaris Komite yang sedang berdebat dengan Orang tua murid baru.

Perdebatan tersebut terlihat panas,saat orang tua tersebut mengatakan bahwa,”saya siap membayar tapi buatkan secara tertulis dalam Permen berapa ?.. yang mengaturnya tegas orang tua tersebut.

Sedangkan Firmansyah Sekretaris Komite dengan acuan Peraturan Menteri Agama. Nomor 16 tahun 2020,ini bukan prodak Kemendiknas tapi Prodak Kemenag ungkap Firmansyah terhadap orang tua.

Ia melanjutkan kalau anda keberatan silahkan cari sekolah yang lain, cetus Firmansyah kepada orang tua tersebut.

Setelah selesai berdebat Firmansyah sekretaris Komite MAN Purwakarta menjelaskan bahwa hasil tiga variasi tersebut dari pihak Kepala Sekolah dan jajarannya,maka kami lah yang di suruh maju atau menyampaikan terhadap orang tua,

Sedangkan dalam rapat tersebut memang tidak di perbolehkan pihak sekolah mengikuti rapat tersebut kata Firmansyah

Dari hasil rapat tersebut baru kami serahkan ke pihak sekolah hasil keputusan.
Memang benar MAN Purwakarta mendapatkan Anggaran Rp.1.7 milliar karena tidak cukup untuk membayarkan gaji honor guru,perawatan AC, Operasional Sekolah,dan lain-lain di karenakan MAN Purwakarta membutuhkan anggaran Rp.2.2 milliar ucap Firmansyah

Makanya dari pihak Sekolah musyawarah bersama Komite untuk itulah keluar dari anggaran biaya tersebut,dari hasil biaya tersebut untuk gaji honor guru,Perawatan AC, untuk belanja Kendaraan operasional ungkap Firmansyah.

Ridho Ketua KWCP mempertanyakan kembali apakah hal tersebut ada keterlibatan dari pihak sekolah dalam penentuan biaya

Firmansyah menjawab hal tersebut kepala sekolah ada keterlibatan dan juga penentuan biaya ucap Firmansyah.

Terkait keputusan biaya untuk siswa-siswi baru, semuanya juga mengetahui, kalau mereka tidak mengetahui hal ini,dari mana angka naya bisa muncul tegas Firmansyah

Ridho Ketua KWCP menambahkan Pendidikan seharusnya menjadi hak setiap warga negara tanpa beban biaya yang memberatkan hal tersebut jelas melanggar peraturan pemerintah mengenai wajib belajar 12 tahun dimana pemerintah sudah menggelontorkan anggaran untuk dunia pendidikan tegasnya

Namun sayangnya, masih banyak sekolah yang melakukan pungutan di luar ketentuan resmi.

Pungutan sekolah yang tidak sesuai aturan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Baik kepala sekolah maupun pihak komite bisa dikenai sejumlah sanksi administratif.

Sanksi Pungutan Sekolah Negeri
Pada dasarnya, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah (sekolah negeri) bersumber dari dua hal, yaitu anggaran pendapatan dan belanja negara dan.atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Dengan demikian, pemenuhan biaya pendidikan dalam sekolah negeri akan dilakukan melalui bantuan operasional sekolah.

Jadi, sekolah pelaksana program wajib belajar ini dilarang untuk memungut biaya investasi serta biaya operasi dari peserta didik, orang tua, maupun walinya.

Larangan terkait pungutan sekolah negeri sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah.

Dalam pasal 9, dijelaskan bahwa sekolah yang melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan maka dapat dikenai sanksi administratif berupa :

Pembatalan pungutan.

Untuk kepala sekolah berupa :
Teguran tertulis ;
Mutasi ; atau
Sanksi administratif lain sesuai ketentuan kepegawaian bagi yang berstatus pegawai negeri sipil atau sesuai perjanjian kerja/kesepakatan kerja bersama bagi yang berstatus bukan pegawai negeri sipil.

Untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat berupa pencabutan izin penyelenggaraan.

Ketentuan Pungutan Sekolah yang Diselenggarakan Masyarakat/Swasta
Pungutan sekolah swasta diperbolehkan selama sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Ketentuan terkait dengan pungutan sekolah dalam aturan tersebut adalah:

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomi.

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.

Komite sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Dalam hal ini, pungutan tidak termasuk sumber biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemda, yaitu sekolah negeri.

Sampai berita ini diturunkan meja redaksi belum berhasil konfirmasi terhadap kepala sekolah

“Diminta pihak Aparat Penegak Hukum wilayah Purwakarta segera usut tuntas adanya Biaya masuk Sekolah, tegas Ridho.
(Red)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |