Serang Harga Diri Nasabah, Oknum Petugas PNM Mekaar Terancam Dilaporkan ke Polisi

2 days ago 28

Sumenep, satunew.id – Tindakan arogan oknum petugas PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar inisial AS (Perempuan) terhadap salah satu nasabahnya dinilai sudah sangat meresahkan.

Dengan menyerang harga diri seseorang, tindakan oknum petugas Mekaar di nilai sudah melanggar SOP perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

ND (Perempuan), salah satu nasabah PNM Mekaar warga Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, kepada media ini mengungkap, perlakuan arogan petugas PNM Mekaar tersebut dinilai sangat tidak manusiawi yang menyerang harga dirinya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kenapa petugas yang terdidik terkesan tidak beretika dan jauh dari SOP sebuah perusahaan milik BUMN,” tanya ND.

ND mengaku, oknum petugas yang melakukan penagihan terkesan sangat arogan dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak layak untuk dilontarkan.

“Saya ada bukti penyampaian perbuatan tidak senonoh yang melalui voice note,” ungkapnya.

Tiga voice note yang di sampaikan melalui handphone milik oknum petugas Mekaar kepada nasabah inisial ND mengatakan.

“Kalau tidak meminta ke kamu minta ke siapa, senang hutang tapi nggak senang bayar, jadi pelacur saja kamu, jual vagina kamu buat bayar hutang, kamu kan ada di Sumenep biar cepat bayar hutang,” kata oknum petugas Mekaar kepada ND melalui voice note dengan logat Madura.

Sementara itu, demi mencari kebenaran voice note tersebut, rekan-rekan media langsung mendatangi dan menemui oknum petugas Mekaar saat dikantornya.

Hasilnya sangat mengejutkan, oknum petugas AS dan pimpinan unit (keduanya wanita) mengakui perbuatan tersebut, namun tidak merasa bersalah dan menganggap tindakan tersebut sudah tepat.

Skandal ini memicu tuntutan tegas kepada tiga institusi:

1. BUMN & PT. Bank BRI (Holding Company):
– Sanksi tegas untuk pelaku dan pimpinan unit
– Audit menyeluruh sistem penagihan seluruh
cabang
– Deadline respons maksimal 7 hari kerja

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
– Investigasi mendalam dengan tim khusus
– Sanksi administratif berat
– Pengawasan ketat operasional PNM Mekaar
nasional

3. Pemerintah & Penegak Hukum:
– Perlindungan korban dan pemulihan psikologis
– Reformasi total sistem penagihan fintech
– Proses hukum tanpa tebang pilih.

Demi penegakan hukum, dalam waktu dekat pihak korban ND akan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.

Oknum PNM Mekaar diduga terancam jeratan hukum berlapis, karena secara langsung menyerang kehormatan seseorang dan memaksa melakukan perbuatan tidak layak.

(rul)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |