Sumenep, – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, yang dikelola oleh Sekdes setempat bersama para rekanan diduga tidak tepat sasaran dan syarat korupsi. Sabtu, 30/11/2024.
Pada tahun 2024 ini Desa Cangkreng memperoleh Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementrian Pekerjaan Umum sebanyak 50 penerima manfaat. Sekdes Cangkreng Kadir sebagai pihak pelaksana diduga juga sebagai penerima manfaat program tersebut.
Kadir saat dikonfirmasi terkait program BSPS tersebut melalui pesan WhatsApp nya mengatakan, “saporanah kaule samangken gik bede kepentingan, dinggel bile bede bekto eparengana oning,” kata Kadir lewat pesan WhatsApp nya dengan bahasa Madura pada hari Jum’at tanggal (13/09).
Merasa penasaran, keesokan harinya awak media satunews.id kembali menghubungi Kadir melalui pesan WhatsApp nya hendak menanyakan data penerima manfaat sebanyak 50 unit. Namun yang bersangkutan justru memberikan nomor handphone temannya atas nama Ahmad.
“Kaule tak bisa, sampean langsung temui kanca kaule pade beih polana kaule alakoh sareng genikah,” (Saya nggak bisa, kamu langsung menemui teman saya sama saja, karena itu rekan kerja saya) sambil lalu mengirimkan nomor handphone rekannya yang bernama ahmad.
Sementara itu, Ahmad selaku rekanan Kadir saat ditanya tentang BSPS mengatakan bahwa penerima manfaat untuk rehab rumah warga berjumlah 50 unit. Anehnya lagi yang bersangkutan langsung meminta awak media untuk tidak berulah.
“Tak usa mirammi, mun gun aroko’a nelpon engko’ lajuh” (enggak usah ramai-ramai kalo hanya butuh rokok langsung telpon saya). Kata Ahmad seolah mengintimidasi awak media melalui sambungan seluler miliknya.
Tidak hanya itu, Penuturan Ahmad dan kadir membuat awak media bersama tim merasa diintervensi dan sangat mencengangkan, entah syetan apa yang merasuki keduanya hingga ada pernyataan seperti itu kepada awak media ini.
Untuk penelusuran lebih lanjut, awak media ini bersama tim semakin antusias dalam mengungkap dugaan tidak tepat sasaran sehingga terindikasi penyalahgunaan kewenangan bantuan tersebut.
Menurut pernyataan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa pihak pelaksana program bantuan BSPS di Desa Cangkreng sebanyak 50 unit sehingga ada dugaan tidak tepat sasaran dan syarat korupsi.
“Iya mas, program tersebut yang mengerjakan sekdesnya bersama rekan-rekannya sebanyak 50 unit, parahnya sekdesnya juga diduga mendapat bantuan dan kawat cor yang dipakai ukuran 8 mas,” katanya kepada media ini. Sabtu, 30/11/2024.
Diketahui, para penerima manfaat masing-masing memperoleh paket bantuan rehabilitasi senilai Rp 20.000.000,- untuk lebih lanjut tim investigasi akan terus melakukan penelusuran terkait dugaan keterlibatan Sekdes Cangkreng sebagai penerima manfaat program BSPS tersebut.
Kita akan mengawal kasus ini sampai kasus ini tuntas demi tegaknya demokrasi, hingga Kadir bersama Ahmad bisa menunjukkan data 50 penerima manfaat beserta nominal anggaran pengadaan barangnya.
(Hairul)**