Pembunuhan di Lebak Bulus: KPAI Dukung Proses Hukum dan Perlindungan Anak

2 months ago 57

Loading

Satunews.id

Jakarta — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus pembunuhan ayah dan nenek yang diduga dilakukan oleh seorang remaja berusia 14 tahun di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11/2024).

“Untuk kasus ini, kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan, khususnya Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak),” ujar Anggota KPAI, Dian Sasmita, pada Minggu (1/12), seperti dilansir dari Antara.

KPAI mengungkapkan rasa prihatin yang mendalam atas peristiwa kriminal yang melibatkan anak tersebut. Mereka juga telah melakukan koordinasi dengan Polres Jakarta Selatan untuk memastikan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) diterapkan, mengingat pelaku masih di bawah umur.

“Kami berkoordinasi dengan semua pihak dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Polres Jakarta Selatan. Upaya cepat dan tepat telah dilakukan oleh penyidik Unit PPA dengan melibatkan PK Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta,” tambah Dian Sasmita.

KPAI menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum tetap harus dipenuhi, termasuk hak atas pendampingan hukum dan pendampingan psikososial.

Sebelumnya, Polsek Cilandak menangkap seorang anak yang diduga membunuh ayahnya yang berusia 40 tahun dan neneknya yang berusia 69 tahun di rumah mereka di kawasan Lebak Bulus. Anak tersebut juga diduga melakukan kekerasan terhadap ibunya, namun sang ibu selamat dan kini tengah dirawat di Rumah Sakit Fatmawati.

(RED)**

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |