Satunews.id, Tanjungkarang – Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bandar Lampung, menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah/janji Advokat. Hal tersebut, diikuti oleh Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM), Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin), dan Perkumpulan Advokasi Indonesia (PAI).
Acara sidang digelar di Gedung Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Bandar Lampung, Rabu, 11Desember 2024.
Acara dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Asnawati, SH., MH, beserta Hakim Tinggi selaku saksi dalam Pengambilan Sumpah Advokat, diantaranya: Panitera Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Sekretaris Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, dan para jajaran Pengurus Organisasi yaitu:
1.Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM)
2.Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin)
3.Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI).
Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Asnawati, SH., MH, dalam kata sambutannya, mengatakan, bahwa untuk masyarakat pencari keadilan berharap semakin mudah dan semakin murah untuk dapat jasa pelayanan hukum. “Dengan demikian, banyaknya pilihan bagi masyarakat terhadap jasa para Advokat, dan juga persaingan para Advokat itu sendiri dapat memberi peningkatan pelayanan hukum yang terbaik,” ujarnya
Asnawati pun, menambahkan, dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no.18 tahun 2003, bahwa, advokat sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin hukum dan peraturan per-Undang undangan.
“Oleh karena itu, citra, wibawa dalam menegakkan hukum tak lepas peran serta para advokat. Tentunya advokat yang terjun langsung di kehidupan masyarakat tuk pendamping kuasa hukum dari pencari keadilan dalam menegakkan hukum dan keadilan,” ungkapnya
“Baik buruknya wajah penegakkan hukum kita, secara yuridis maupun moral, jadi tanggung jawab para advokat penegak hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Asnawati, menyebutkan, bahwa, semua sangat berharap kepada para advokat muda yang baru saja disumpah. “Punya integritas dan idealisme yang tinggi tidak mudah larut godaan, tidak mudah menyerah dalam segala tantangan. Tingkatkan, dan kedepankan profesionalisme,” katanya.
Masih dalam kata sambutan, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Asnawati, SH., MH pun berpesan kepada para advokat yang baru saja dilantik. “Renungkan, hayati, maknai lafadz sumpah yang saudara ucapkan. Hakekat sumpah itu, mengandung tanggung jawab pada Allah Swt. Sumpah merupakan komitmen, janji suci, yang tak pantas dinodai, di ingkari. Lafadz sumpah menjadi rambu rambu utama tuk pegangan dalam mengemban tugas sebagai penegak hukum, dengan memegang teguh, ‘kode etik advokat’. Niscaya, denga demikian dapat mengemban tugas amanat dengan baik,” ucapnya
Advokat sebagai Mitra Lembaga Peradilan sepakat dengan amanat pasal 2 ayat(4) Undang -undang no. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan hukum, peradilan secara sederhana, cepat dan biaya ringan.
“Untuk menunjang dan menjamin pelaksanaan pasal tersebut, Mahkamah Agung RI mengeluarkan beberapa Perma Dan Serma yaitu:
– perma no.1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi dipengadilan.
– perma no.1 tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum masyarakat tidak mampu di pengadilan.
– perma no.2 tahun 2015 jo.perma no.4 tahun 2019 tentang cara penyelesaian gugatan sederhana.
– perma no.3 tahun 2018 jo,perma no.1 tahun 2019 tentang administrasi di pengadilan secara elekronik. Jadi keharusan para advokat memahami dan menperdalaminya,”
“Para advokat yang baru saja diambil sumpahnya, kami ucapkan selamat. Akhirul Kalam Wabiltaufik Walhidayah Wasalamualaikum. wr. wb,” tutupnya. (YEYEN FARIA)