Luwu Timur – Sejumlah masyarakat Loeha Raya yang tergabung dalam Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya mendesak PT Vale Indonesia untuk menghentikan kegiatan eksplorasi tambang nikel di Blok Tana Malia, Kecamatan Towuti, Luwu Timur. Tuntutan tersebut disampaikan secara resmi oleh perwakilan masyarakat kepada PT Vale Indonesia melalui surat yang diserahkan pada Jumat, 6 Desember 2024, di Kantor External PT Vale Sorowako.
Menurut Ketua APL Loeha Raya, Ali Kamri Nawir, masyarakat Loeha Raya merasa bahwa kegiatan eksplorasi tahap 2 harus dihentikan sebelum mendapatkan persetujuan dari masyarakat setempat, khususnya dari petani lada dan perempuan petani lada. Dalam surat tuntutan yang disampaikan, APL Loeha Raya menegaskan bahwa PT Vale Indonesia perlu menjalankan komunikasi yang lebih terbuka dengan masyarakat untuk memastikan bahwa hak-hak mereka, termasuk hak atas tanah dan kepastian hukum, dipenuhi sebelum melanjutkan eksplorasi.
“Kami, Asosiasi Petani Lada Loeha Raya, telah mengunjungi kantor external PT Vale pada Jumat lalu dan diterima oleh Pak Jimmy. Kami meminta agar PT Vale tidak melanjutkan eksplorasi tahap 2 tanpa memperoleh persetujuan dari masyarakat Loeha Raya, khususnya petani lada. Masyarakat Loeha Raya membuka ruang dialog, tetapi hak-hak kami harus dihormati dan dilindungi oleh negara,” ujar Ali Kamri Nawir.
Wakil Ketua APL Loeha Raya, Edil Fajar, juga menegaskan hal serupa. Ia mengungkapkan bahwa tuntutan masyarakat Loeha Raya untuk menghentikan eksplorasi tahap 2 tidak akan berubah sebelum hak-hak petani lada terpenuhi.
“Sesuai dengan somasi yang telah disampaikan, kami ingin menegaskan bahwa masyarakat Loeha Raya tidak akan menerima eksplorasi tahap 2 sebelum tuntutan kami dipenuhi. Kami siap mengirimkan tuntutan ini kepada Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara,” tegas Edil Fajar.
Sementara itu, Ryan Latief, Ketua Aliansi Tokoh Masyarakat, Serikat Buruh, dan Aktivis Mahasiswa Lingkar Tambang, menambahkan bahwa PT Vale Indonesia harus lebih memperhatikan tuntutan masyarakat di Tana Malia, terutama yang berkaitan dengan tanah adat. Ia menekankan pentingnya menghormati hak masyarakat adat, yang khawatir akan terpinggirkan akibat eksplorasi tambang.
“PT Vale seharusnya tidak mengabaikan tuntutan masyarakat Tana Malia. Di sana masih banyak tanah-tanah adat yang harus dihormati. Jangan sampai masyarakat adat tersingkirkan dari tanah leluhurnya sendiri,” kata Ryan Latief.
Ryan juga menyatakan dukungannya terhadap APL Loeha Raya dan menyarankan agar perjuangan ini terus dilakukan demi memastikan hak masyarakat terlindungi.
“Saya mengajak APL Loeha Raya untuk bersama-sama berjuang. Lebih baik mati dalam perjuangan daripada mati kelaparan di tanah leluhur kami,” lanjut Ryan Latief, yang juga merupakan tokoh masyarakat di Luwu.
Solusi yang Diusulkan:
Dialog Terbuka dan Komunikasi Lanjutan: PT Vale Indonesia harus segera melakukan dialog yang lebih intens dengan masyarakat Loeha Raya untuk mendengarkan dan memahami tuntutan mereka. Ini termasuk memastikan transparansi mengenai dampak eksplorasi terhadap tanah adat dan ekonomi lokal, terutama bagi petani lada.
Penyelesaian Hukum dan Perlindungan Hak Tanah: Masyarakat Loeha Raya meminta jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah dan sumber daya alam mereka, termasuk pemberian kompensasi yang adil bagi warga yang terdampak oleh kegiatan eksplorasi dan penambangan.
Keterlibatan Pemerintah dan Pihak Ketiga: Pemerintah daerah dan pihak terkait harus terlibat aktif untuk memfasilitasi proses mediasi dan memastikan bahwa kegiatan eksplorasi PT Vale Indonesia dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal, khususnya petani lada dan masyarakat adat.
Dengan pendekatan ini, diharapkan akan tercipta keseimbangan antara pembangunan industri nikel dan perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak di Blok Tana Malia, Luwu Timur.
Redaksi