HarianNusa, Lombok Barat — Sengketa kepemilikan lahan di Desa Lembar Selatan, Kabupaten Lombok Barat, berakhir pada pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (26/8/2026).
Eksekusi dilakukan terhadap lahan seluas 27.750 meter persegi atau sekitar 2,7 hektare yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 971 dan 972. Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hingga tingkat Mahkamah Agung.
Panitera PN Mataram, Anak Agung Nyoman Diksa, SH., mengatakan eksekusi dilakukan setelah seluruh tahapan hukum dan administrasi dinyatakan terpenuhi.
“Ini adalah eksekusi berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena itu, eksekusi dilaksanakan secara paksa,” ujar Anak Agung kepada wartawan seusai pelaksanaan eksekusi.
Menurutnya, sebelum eksekusi dilakukan, pihak termohon telah diberikan teguran agar menjalankan putusan secara sukarela. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan sehingga pengadilan mengambil langkah eksekusi sesuai prosedur yang berlaku.
“Termohon eksekusi tidak mau melaksanakan secara sukarela, maka kami melakukannya dengan paksa. Ini sudah sesuai SOP,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, Alfin tercatat sebagai pemohon eksekusi, sedangkan Ahmad sebagai termohon eksekusi. Objek perkara berupa lahan dengan luas keseluruhan 27.750 meter persegi.
Anak Agung menjelaskan, perkara tersebut berawal dari riwayat kepemilikan tanah yang sebelumnya berkaitan dengan H. Fauzi dan H. Lukman. Dalam perkembangannya, terdapat hibah kepada Ahmad.
Namun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, transaksi yang menjadi dasar kepemilikan pihak Alfin dinyatakan sah. Sementara dokumen yang digunakan pihak Lukman dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Antonia Zerena, mengatakan pihaknya telah menempuh seluruh prosedur hukum untuk mendapatkan pelaksanaan eksekusi tersebut.
Ia menegaskan, apabila pihak termohon masih merasa keberatan, yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau dia mau melakukan keberatan, silakan nanti ke pengadilan. Pengadilan akan melihat semua persoalan dan gugatan yang diajukan. Kami sebagai kuasa hukum pemohon tetap berpegang pada keputusan karena ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.
Antonia mengatakan, sebelum eksekusi dilaksanakan, pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan dan melayangkan somasi kepada pihak terkait.
“Alhamdulillah, hari ini eksekusi sudah bisa dilaksanakan. Kami sudah melakukan langkah-langkah dari awal, mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan dan juga pernah melakukan somasi,” ujarnya.
Ia mengakui pelaksanaan eksekusi sempat menghadapi sejumlah kendala teknis, termasuk persoalan waktu dan koordinasi pengamanan. Namun setelah seluruh persiapan dinyatakan siap, PN Mataram menetapkan eksekusi dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Sementara itu, Kepala Desa Lembar Selatan, H. Muhamad Saleh, menegaskan pemerintah desa tidak berpihak kepada salah satu pihak dalam sengketa tersebut.
Menurutnya, pemerintah desa hanya berkepentingan menjaga keamanan dan kondusivitas masyarakat agar persoalan sengketa lahan tidak berkembang menjadi konflik antarwarga.
“Kami tidak punya niat memihak ke kiri atau ke kanan. Kami berada di tengah-tengah untuk menjaga keamanan desa. Kami tidak ingin gara-gara perkara tanah ini terjadi konflik,” ujarnya.
Muhamad Saleh mengatakan, berdasarkan proses hukum yang telah berjalan, pengadilan akhirnya memberikan keputusan yang memenangkan pihak Alfin sebagai pemohon eksekusi.
Ia menyebut pihak Alfin memiliki dokumen dan bukti kepemilikan yang dinilai lengkap dalam proses persidangan.
“Pak Alfin dari dasar pembelian sampai orang-orang dan saksi-saksinya lengkap, dokumennya juga lengkap. Karena itu, berdasarkan putusan pengadilan, tanah tersebut dinyatakan bukan milik pihak yang sebelumnya mengklaimnya,” jelasnya.
Menurutnya, pihak Ahmad sebelumnya mengaku memiliki dan membeli tanah tersebut. Namun, setelah proses hukum berlangsung hingga tingkat akhir, klaim tersebut tidak dapat dipertahankan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi mendapat pengamanan ketat dari aparat gabungan. Puluhan personel dikerahkan untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib.
Pengamanan melibatkan unsur TNI dan Polri, termasuk jajaran Polsek Lembar, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta unsur Pemerintah Desa Lembar Selatan.
Aparat disiagakan di sekitar lokasi objek sengketa untuk mencegah terjadinya gesekan maupun gangguan keamanan selama proses eksekusi berlangsung. (F*)
Ket. Foto:
Proses eksekusi lahan di Desa Lembar Selatan berjalan lancar dengan pengawalan penuh aparat TNI-Polri dan unsur Pemdes setempat. (HarianNusa/fit)


















































