Proyek Fiktif dan Ketahanan Pangan di Desa Cigunungherang: Pengelolaan Dana Desa Perlu Diaudit

1 month ago 56

Loading

Satunews.id

Cianjur –Program Dana Desa (DD) seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri kepala desa. Tujuan utama dari program ini adalah untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan mereka. Setiap desa di Indonesia, termasuk Desa Cigunungherang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seharusnya merasakan manfaat besar dari program ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun, di Desa Cigunungherang, dugaan penyalahgunaan dana desa mulai mencuat. Program infrastruktur yang seharusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat, seperti pembangunan jalan dan TPT (Tembok Penahan Tanah), justru diduga dikerjakan secara asal-asalan, dengan kualitas yang jauh dari harapan. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait kurangnya pengawasan dari tim monitoring dan evaluasi (Monev) atau bahkan kemungkinan adanya pembiaran atau kerja sama yang tidak sehat antara pihak-pihak terkait.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa, dana tersebut harus dikelola dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Dana desa harus dikelola sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat desa.

Namun, menurut salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, banyaknya dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Cigunungherang, baik dalam hal infrastruktur maupun program ketahanan pangan, memerlukan audit yang mendalam. Masyarakat mencurigai adanya proyek fiktif yang seharusnya menjadi bagian dari ketahanan pangan hewani, namun tidak jelas pelaksanaannya. Dugaan ini terus beredar di kalangan warga, namun sayangnya, hal ini selalu lolos dari pengawasan dan evaluasi tahunan yang dilakukan oleh tim Monev.

Keprihatinan warga semakin meningkat karena meskipun media online sering memberitakan dugaan penyalahgunaan dana desa, tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Masyarakat merasa bahwa pemberitaan media hanya dianggap angin lalu tanpa ada konsekuensi atau efek jera bagi kepala desa atau pihak terkait lainnya. Hal ini menunjukkan adanya ketidaktegasan dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap pelaksanaan Dana Desa.

Dalam hal ini, penting untuk menekankan bahwa penyalahgunaan Dana Desa, jika terbukti, dapat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa. Berdasarkan hukum yang berlaku, kepala desa yang terbukti menyalahgunakan dana desa dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara dan denda. Selain itu, pengawasan yang ketat dan audit menyeluruh harus dilakukan untuk memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya, demi kepentingan bersama dan kesejahteraan masyarakat.

Demi mencegah penyalahgunaan lebih lanjut dan memastikan penggunaan Dana Desa yang benar, perlu ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, baik dalam bentuk audit, sanksi hukum, maupun peningkatan pengawasan oleh tim Monev. Jika tidak ada ketegasan, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap program yang seharusnya menjadi alat pemberdayaan, bukan ladang korupsi.

(Usman)**

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |