Satunews.id, Bandung – Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN Blb tertanggal 26 Februari 2026 menuai kritik tajam dari kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II. Meski tetap menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung kejanggalan mendasar yang berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum.
Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum menegaskan bahwa putusan tersebut tidak sekadar keliru, tetapi menunjukkan indikasi penyimpangan serius dalam konstruksi hukum acara perdata. Menurutnya, sebuah putusan seharusnya berpijak pada dalil gugatan yang diajukan sejak awal, bukan berkembang mengikuti dinamika baru yang muncul di tengah persidangan.
“Majelis hakim pada awalnya terlihat mengikuti alur gugatan. Namun pada akhirnya, dasar pertimbangan justru bergeser dan tidak lagi bertumpu pada dalil awal, melainkan pada hal-hal yang muncul belakangan dalam proses persidangan,” tegasnya.
Lebih jauh, kuasa hukum menyoroti adanya perubahan substansi gugatan yang dilakukan oleh pihak penggugat melalui replik. Padahal, secara hukum, replik tidak dapat digunakan untuk mengubah atau memperluas pokok perkara.
“Perubahan substansi melalui replik adalah pelanggaran prinsip hukum acara. Namun dalam perkara ini, hal tersebut justru seolah diterima dan dijadikan dasar pertimbangan hakim,” ujarnya.
Selain itu, ditemukan pula inkonsistensi dalam alat bukti yang diajukan penggugat, khususnya terkait data kematian atas nama Icin Kuraesin yang memiliki perbedaan tanggal. Hal ini dinilai semakin memperlemah dasar putusan, karena tidak selaras dengan konstruksi awal gugatan.
Tak hanya itu, kejanggalan juga terlihat pada objek sengketa tanah. Terdapat selisih luas mencapai 1.806 meter persegi antara data girik di Kelurahan Wargamekar dengan dokumen jual beli di bawah tangan yang diajukan dalam persidangan.
“Perbedaan ini sangat signifikan dan hingga kini tidak jelas keberadaan sisa tanah tersebut. Ironisnya, fakta ini tidak dipertimbangkan dalam putusan,” ungkapnya.
Kuasa hukum juga menyoroti ketidaksesuaian identitas kepemilikan dalam dokumen girik dengan surat jual beli, serta tidak adanya registrasi resmi dokumen tersebut di tingkat kelurahan. Fakta ini bahkan telah ditegaskan oleh saksi dalam persidangan, namun tidak tercermin dalam pertimbangan hakim.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam praktik hukum, khususnya di bidang agraria. Jika dibiarkan, putusan semacam ini dapat melemahkan prinsip kepastian hukum dalam peralihan hak atas tanah serta membuka ruang legitimasi terhadap dokumen yang tidak sah secara administratif maupun yuridis.
“Jika dasar gugatan bisa berubah di tengah proses dan dijadikan pijakan putusan, maka hukum acara perdata kehilangan maknanya. Ini bukan hanya merugikan klien kami, tetapi juga membahayakan sistem peradilan itu sendiri,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum Tergugat menyatakan telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Kami berharap Majelis Hakim di tingkat banding dapat memeriksa ulang secara menyeluruh, menilai kembali fakta-fakta persidangan, serta membatalkan putusan PN Bale Bandung demi tegaknya keadilan,” pungkasnya.
(Ad/red)

4 days ago
6


















































