Ramai Soal Jeda Ijab Kabul Maxime-Luna Maya, Ini Penjelasan Penghulu

21 hours ago 12

Momen pernikahan selebritis Maxime Bouttier dan Luna Maya di Bali.(07/5/2025). Foto istimewa Instagram @lunamaya


SATUNEWS.ID | JAKARTA — Momen pernikahan selebritis Maxime Bouttier dan Luna Maya yang digelar di Bali pada Rabu, 7 Mei 2025, ramai diperbincangkan warganet. Salah satu topik yang ramai diperbincangkan adalah soal “jeda” dalam ijab kabul, yang dianggap sebagian netizen cukup lama. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai sah atau tidaknya prosesi tersebut.

Prosesi akad nikah itu memicu berbagai komentar di media sosial. Ada yang menganggap jeda dalam prosesi itu membuatnya tidak sah, sementara yang lain menegaskan sahnya pernikahan jika para saksi menyatakan sah.

Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Sukawati, Gianyar, Akhmad Adiwijaya Kelana Putra, angkat bicara menanggapi polemik tersebut. Saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/5/2025), ia menjelaskan bahwa jeda dalam ijab kabul Maxime dan Luna masih tergolong sah secara syariat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau publik menyaksikan videonya di YouTube, maka jeda yang terjadi dalam video di atas hukumnya sah. Jeda tersebut hanya beberapa detik untuk menarik napas. Yang tidak sah adalah jeda atau pemisah yang dianggap lama secara umum,” ujar Akhmad.

Ia menambahkan, jika kedua mempelai dan keluarganya merasa ragu dan meminta untuk diulang, maka akad bisa dilakukan ulang, tetapi harus secara tertutup. Akhmad juga menjelaskan, para ulama memiliki pandangan beragam tentang hal ini. Tidak semua sepakat harus dalam satu tarikan napas. Menurutnya, yang terpenting, akad dilakukan dengan satu runtutan kalimat tanpa jeda yang terlalu lama.

Begitu pula ditegaskan oleh Penghulu Ahli Madya Kemenag, Anwar Sa’adi bahwa jeda dalam proses ijab kabul tidak serta-merta membatalkan akad pernikahan. Menurutnya, jeda singkat seperti menarik napas atau menelan ludah tidak dianggap sebagai hal yang memutus ijab kabul, selama tidak diselingi aktivitas lain yang menunjukkan ketidakseriusan dalam menjawab kabul.

“Tarikan napas bukanlah ukuran utama sah atau tidaknya akad nikah. Yang penting adalah tidak ada jeda lama yang memisahkan antara ucapan wali dengan jawaban mempelai pria,” ungkapnya.

Pendapat ini sejalan dengan pandangan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, yang menyatakan bahwa jeda singkat seperti menelan ludah atau menarik napas tidak membatalkan akad, karena dianggap sebagai jeda yang wajar dan sulit dihindari.

Meski demikian, Anwar mengingatkan bahwa jika jeda berlangsung terlalu lama, bisa saja wali atau pihak yang mengucapkan ijab menarik kembali pernyataannya, sehingga berpotensi menggagalkan akad.

“Ini hanya persoalan khilafiah. Meskipun umumnya dilakukan dalam satu tarikan napas, kalau terbata-bata, memang disarankan diulang,” tandas Anwar.

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

(Dede Bustomi) 

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |