Teror Jurnalis di Sumsel, Dugaan Oknum Aparat Kirim Ancaman dan Sebar Data Pribadi

6 hours ago 6

Satunews.id, Palembang – Kemerdekaan pers di Sumatera Selatan kembali diuji oleh dugaan aksi intimidasi dan premanisme yang menyeret nama oknum aparat. Seorang jurnalis, Fidtroh, melaporkan adanya tindakan teror, makian, hingga ancaman fisik saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Dugaan intimidasi ini bermula dari pihak yang mengaku sebagai anggota Subdit Paminal Polda Sumatera Selatan yang menghubungi korban melalui pesan WhatsApp. Pelaku menuding Fidtroh sebagai pengelola akun TikTok “Muba Bersatu” (@informasi..aktual), yang dikenal aktif mengangkat isu-isu publik di daerah.

Namun, alih-alih menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, seperti hak jawab atau mediasi, pelaku justru menggunakan cara-cara non-prosedural yang bernuansa intimidatif.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksinya, pelaku diduga mengirimkan data identitas pribadi milik Fidtroh beserta anggota keluarganya. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap privasi sekaligus bentuk tekanan psikologis terhadap jurnalis.

Pembocoran data pribadi tersebut dipandang sebagai upaya pembungkaman yang sistematis. Bukan sekadar makian, melainkan serangan langsung terhadap ruang privat yang berpotensi melemahkan independensi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Puncak intimidasi terjadi saat pelaku mengirimkan foto diri korban disertai pesan bernada ancaman, “Hati-hati di jalan.” Dalam konteks kerja jurnalistik, pesan tersebut dinilai sebagai ancaman nyata terhadap keselamatan fisik korban.

“Tindakan mengirimkan foto korban dengan pesan ‘hati-hati di jalan’ bukan sekadar peringatan, tetapi sudah masuk kategori teror. Kami tidak akan tinggal diam ketika jurnalis diintimidasi karena menjalankan tugasnya,” tegas M. Kholik.

Solidaritas dari kalangan insan pers pun menguat. Rekan sejawat korban, Obie, mendesak institusi kepolisian untuk segera melakukan penelusuran dan penindakan tegas apabila pelaku benar merupakan oknum aparat.

“Jika teror terhadap satu wartawan dibiarkan, maka itu ancaman bagi kebebasan pers secara keseluruhan. Kami mendesak Kapolda Sumsel mengusut tuntas pelaku. Jika terbukti anggota, harus ditindak tegas. Jika hanya mencatut nama institusi, pelaku tetap harus diproses hukum,” ujarnya.

Hingga rilis ini disampaikan, Fidtroh bersama tim penasihat hukum dan organisasi profesi pers tengah menyiapkan langkah pelaporan resmi. Kasus ini akan terus dikawal sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk intimidasi dan pembungkaman pers.

Tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi. Setiap ancaman terhadap jurnalis bukan hanya menyerang individu, tetapi juga merampas hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, terbuka, dan berimbang.

(red)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |