Kab Bandung, Satunews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Bupati Bandung dalam Optimalisasi Tata Kelola
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dan Penanganan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) Nonaktif Pasca Pemberlakuan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) mulai periode Juni 2025 di Gedung Mohamad Toha Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Rabu (9/7/2025).
Pada kesempatan itu hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Supardian, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Yuli Irnawaty Mosjasari dan para kepala dinas lainnya di lingkungan Pemkab Bandung, serta para camat, para kepala desa, lurah se-Kabupaten Bandung.
Para Direktur RSUD dan Direktur RSUD Bedas serta perwakilan BPJS Cabang Soreang, Kepala Baznas Bandung, Ketua Karang Taruna Kabupaten Bandung, TKSK se-Kabupaten Bandung, Koordinator PKH Kabupaten Bandung, Ketua IPSM Kabupaten Bandung, SDM PKH Kabupaten Bandung dan pihak lainnya.
Usai rakor, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan bahwa di Kabupaten Bandung mencapai sekitar 147.000 PBI JK yang dinonaktif pasca pemberlakuan DTSEN mulai periode Juni 2025.
“Solusinya nanti kita tadi kita sudah menugaskan kepada para kepala desa dan para Ketua RT, RW, para kader PKK dan Posyandu semua termasuk PKH, TKSK untuk sama-sama dilihat CPCL-nya (calon penerima calon lokasi) di masing-masing desa langsung on the spot ke rumah masing-masing. Kalau toh ternyata masyarakat yang dinonaktifkan ini ternyata harus dibantu dan layak dibantu, maka harus segera dibuatkan pernyataan oleh kepala desa dan kemudian disetorkan ke Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial membuat keterangan, maka langsung oleh BPJS diaktifkan kembali. Solusi singkatnya seperti itu. Diharapkan dalam satu Minggu selesai semuanya,” tutur Bupati Bandung.
Bupati Dadang Supriatna mengungkapkan bahwa peserta penerima PBI dari APBN sebanyak 1.379.586 jiwa, peserta BPJS PPU sebanyak 1.071.089 jiwa, peserta BPJS PBPU sebanyak 665.392, peserta PBI APBD sebanyak 510.907 jiwa.
“Semua CPCL disampaikan kepada para Kades agar diketahui masing-masing namanya dari data 147 ribu yang dinonaktifkan, sehingga para kader posyandu, RT/RW, dan mengetahui statusnya sesuai layak dan tidak layaknya serta miskin dan tidaknya,” kata Dadang Supriatna.
Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna mengatakan bahwa para kepala desa harus langsung membuat surat pernyataan/keterangan yang disampaikan kepada Kepala
DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) dan Kepala Dinas Sosial untuk dibuatkan surat keterangan dan disampaikan ke Kepala BPJS.
“Para camat memantau untuk progress hal ini selama seminggu. Rumah sakit juga agar tidak menolak pasien siapapun itu agar tetap dilayani dan jangan ada penolakan apapun dan dengan alasan apapun,” katanya.
Sementara itu, perwakilan dari BPJS Cabang Soreang Oktoridanir mengatakan proses usulan reaktivitasi peserta PBI JK berdasarkan Dinas Sosial melalui aplikasi kepesertaan terhadap data peserta PBI JK yang dinonaktifkan.
“Usulan kembali bagi masyarakat miskin sebagai PBI JK sesuai Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Pemanfaatan Mobile JKN untuk pengecekan status kepesertaan BPJS sehingga untuk disosialisasikan dengan
masyarakat agar bisa menggunakan Mobile JKN karena keluhan akan ditangani 24 jam,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Yuli Irnawaty Mosjasari mengatakan, ada peserta yang masih tidak aktif meski telah memegang kartu.
“Ada rencana penonaktivasian 147.023 jiwa dan akan ada tambahan penonaktifan 12.866 jiwa. Pelayanan puskesmas akan tetap diberikan sesuai dengan SOP yang ada,” katanya.
Dikatakan Yuli, ada beberapa
pertimbangan reaktivasi kepesertaan bidang kesehatan, prioritas utama pada data penonaktifan yang berada di 147 ribuan pada bulan Juni 2025, prioritas kedua terverifikasi sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin, prioritas ketiga pasien yang memiliki penyakit kronis atau katastropik sehingga mengharuskan berobat dengan
biaya besar.
“Data pengajuan reaktivasi dari Dinkes 4.944 jiwa. Kuota BPJS APBD yang
direncanakan teranggarkan Juni sebanyak 437.306 jiwa dan telah realisasi sampai Juni 2025
sebanyak 409.013 jiwa. Masih tersedia 28 ribu yang masih tersisa dari BPJS APBD,” tuturnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Supardian mengatakan ada 2 hal utama yang akan disampaikan yakni DTSEN dan penonaktifan PBI JK.
“Terkait DTSEN adalah basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang memuat kondisi sosial
ekonomi, penduduk Indonesia. Data ini telah hasil pemadanan beberapa. Konsekuensi penggunaan DTSEN yakni ada pemeringkatan desil. Didalam DTSEN akan pemeringkatan 1 sampai dengan 10, desil 1 sampai dengan 5 merupakan desil masyarakat yang mendapatkan bantuan, sedangkan desil 6 sampai dengan 10 merupakan masyarakat mampu sehingga tidak bisa mendapatkan bantuan,” jelasnya.
Lebih lanjut Supardian mengungkapkan bahwa konsekuensi kedua penerima bansos berubah, sehingga desil 1 sampai dengan 5 sebanyak
1.906.963 jiwa dan desil 6 sampai dengan 10 1.887.637 jiwa.
“Updating akan dilaksanakan
perubahan dan penyesuaian per 3 bulan, ada 3 mekanisme yakni melalui jalur formal melalui RT/RW dan dilakukan musdes, kemudian ditetapkan kepala daerah dan
diusulkan ke pusdatin. Kemudian ada jalur partisipasi melalui cek bansos, melalui cek bansos akan masuk ke DTSEN namun akan ada verifikasi melalui desa,” ujarnya.
Supardian menuturkan mekanisme ketiga melalui Dinas Sosial dapat mengusulkan perubahan dengan
ditetapkan Bupati, namun masih dalam koordinasi apakah harus melalui musdes dan muskel.
“Hal ini akan dilakukan menggunakan aplikasi SI TAMPAN (Sistem Informasi
Pendataan Kemiskinan Tepat Sasaran),” jelasnya.
Dijelaskannya, Kepmensos RI Nomor 80/HUK/2025 tanggal 27 Mei 2025 ada penonaktifan 147.623 jiwa. Kepmensos RI Nomor 144/HUK/2025 tanggal 25 Juni 2025 ada 12.866 jiwa maka total ada 159.889 jiwa ternonaktifkan.
“Data ini telah disharekan kepada para camat dan telah dipisahkan berdasarkan desa,” katanya.
Dia mengatakan, strategi kolaborasi penanganan PBI JK dengan pendataan melibatkan kader posyandu,
para pilar sosial.
“Aplikasi SI TAMPAN digunakan untuk pendataan dan pengusulan
untuk menentukan data yang memenuhi persyaratan agar diusulkan ke DTSEN,” ujarnya.
(Asep A/Saefudin)