DKPP Berhentikan Anggota KPU Lombok Timur karena Terbukti Berafiliasi dengan Partai Politik

1 week ago 22

- iklan Paket Wisata di Lombok - Explore Lombok

- iklan Web Hosting Murah -Paket Web Hosting Murah

HarianNusa, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Zainul Muttaqin, setelah terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Keputusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap sembilan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/3/2025).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zainul Muttaqin selaku Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur dalam perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.

Zainul Muttaqin terbukti sebagai Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Berdasarkan dokumen resmi yang diunggah PDIP ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Silon) KPU RI, ia menjabat sebagai sekretaris berdasarkan SK Nomor 02.04 tentang Struktur Komposisi dan Personalia PAC PDIP Kecamatan Sakra pada 13 Juni 2020.

Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, menegaskan bahwa Zainul Muttaqin belum memenuhi syarat mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun dari keanggotaan partai politik sebelum mendaftar sebagai calon anggota KPU.

“Teradu sudah bertindak tidak jujur terkait dengan dirinya sebagai anggota partai politik. Tindakan teradu sudah mencoreng marwah KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan melanggar prinsip penyelenggara pemilu,” tegasnya.

DKPP menyatakan bahwa Zainul Muttaqin melanggar berbagai ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, termasuk Pasal 6 Ayat 2 huruf c dan d, Pasal 6 Ayat 3 huruf a, c, dan f, serta Pasal 7 Ayat 1.

Dalam perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024, Zainul Muttaqin menjadi teradu tunggal. Sementara dalam perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024, ia menjadi salah satu dari tujuh teradu. Adapun enam teradu lainnya, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, hanya dijatuhi sanksi peringatan.

Sidang ini merupakan bagian dari proses pembacaan putusan terhadap sembilan perkara yang melibatkan total 48 penyelenggara pemilu. DKPP menjatuhkan berbagai sanksi, termasuk pemberhentian tetap, peringatan keras bagi enam penyelenggara pemilu, serta peringatan bagi 15 lainnya. Sementara itu, 24 penyelenggara pemilu dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan direhabilitasi nama baiknya.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi tiga Anggota Majelis lainnya, yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Keputusan DKPP ini menegaskan pentingnya netralitas penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia. (F3)

Ket. Foto:
Ketua Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Pettalolo. (Ist)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |