Kepala Disnakertrans NTB: Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Bukan Hanya Tindakan Fisik

3 weeks ago 29

- iklan Paket Wisata di Lombok - Explore Lombok

- iklan Web Hosting Murah -Paket Web Hosting Murah

HarianNusa, Sumbawa – Kekerasan seksual bukan hanya menyangkut tindakan fisik, tetapi juga melibatkan pelecehan verbal dan psikologis. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M.H., dalam Pembekalan Peserta Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Senin (13/01/2025).

Kegiatan ini diadakan oleh Disnakertrans Provinsi NTB dan Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) di Batu Hijau. Sebanyak 25 peserta dari manajemen PT Amman Mineral Industri (PT AMIN) dan PT Mac Mahon turut hadir. Acara ini menjadi bagian dari Bulan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya lingkungan kerja bebas kekerasan seksual.

Aryadi menegaskan, bahwa kekerasan seksual merupakan isu sensitif yang mendapat perhatian besar di tingkat nasional maupun lokal. "Kita harus waspada. Kekerasan seksual bukan hanya soal tindakan fisik, tapi juga pelecehan verbal dan psikologis," ungkapnya.

Aryadi menekankan pentingnya peran Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, sebagai garda terdepan. "Satgas tidak boleh hanya formalitas, tetapi harus aktif bekerja dengan strategi yang jelas," ujarnya.

Ia juga menyoroti keanekaragaman budaya di sektor tambang Batu Hijau, yang melibatkan pekerja dari berbagai negara, seperti Tiongkok, Bangladesh, India, Inggris, dan lokal. Interaksi lintas budaya ini, katanya, kerap menjadi tantangan yang memicu konflik, termasuk kekerasan seksual.

"Tugas Satgas adalah menjaga harmoni di tengah keberagaman, membangun budaya perusahaan yang menghormati kesetaraan, keberagaman, dan hak asasi manusia," lanjut Aryadi.

Aryadi menekankan tiga fungsi utama Satgas: pencegahan, edukasi, dan penanganan kasus. Ia juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan berbasis data untuk memahami kecenderungan kasus kekerasan seksual. "Kita harus menyamakan persepsi tentang definisi pelecehan seksual untuk mempermudah penanganan kasus," jelasnya.

Sebagai langkah konkret, kegiatan ini mengacu pada Kepmenaker No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Kebijakan ini memberikan panduan lengkap bagi perusahaan dan pekerja, mulai dari pelaporan hingga langkah preventif.

Aryadi juga menyoroti pentingnya menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia, sehingga korban merasa terlindungi. "Perusahaan harus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangani kasus dengan pendekatan mediasi atau musyawarah internal," katanya.

Sebagai penutup, Aryadi mengajak perusahaan untuk memperkuat regulasi dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman. "Kami berharap dengan adanya Satgas ini, langkah konkret untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual dapat diterapkan. Pekerja berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman, bebas kekerasan, dan diskriminasi," pungkasnya. (F3)

Ket. Foto:
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M.H., memberikan Pembekalan Peserta Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Senin (13/01/2025), di Batu Hijau, KSB. (Ist)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |