Ketua DPRD NTB Tepis Upaya Menghalangi, Sebut Pengajuan Interpelasi adalah Hak Anggota

1 month ago 39

- iklan Paket Wisata di Lombok - Explore Lombok

- iklan Web Hosting Murah -Paket Web Hosting Murah

HarianNusa, Mataram – Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda menegaskan, pihaknya tidak pernah sekalipun melarang anggota DPRD setempat menggunakan hak politiknya terkait kebijakan pemerintah daerahnya.

Salah satunya, usulan hak interpelasi yang dilakukan oleh 14 anggota DPRD DPRD NTB atas carut marut pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024 di semua OPD lingkup pemprov NTB.

Hanya saja, selaku pimpinan sidang, dirinya perlu mengatur agar agenda utama yakni, penyampaian laporan komisi-komisi atas hasil pembahasannya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur NTB tahun 2024 tidak terganggu.

"Kalau soal penggunaan hak interpelasi itu, adalah hak anggota. Itu sangat saya hargai, makanya saya atur ritme agar surat masuk sedari awal, dibacakan dibelakang karena jelas akan ramai perdebatan antar sesama anggota. Kan terbukti saat sidang paripurna lalu. Jadi, saya perlu meluruskan pemberitaan, agar tidak bias bahwa pimpinan sidang enggak ada niat untuk menghalangi tapi lebih pada pengaturan agar mengurangi perdebatan," ujar Baiq Isvie, Rabu, (5/2).

Politisi Golkar ini mengaku, bahwa alokasi DAK merupakan program yang berasal pemerintah pusat yang ditransfer ke daerah dan masuk dalam APBD.
Di mana, fungsi DPRD adalah mengawasi hal tersebut melalui komisi-komisi di DPRD.

Karena itu, Isvie mengkhawatirkan jika DAK 2024 penuh dengan keriuhan seperti saat ini, maka pemerintah pusat akan dapat melakukan evaluasi pemberian DAK pada Provinsi NTB di tahun berikutnya.

"Saya mendukung semua komisi, mulai Komisi I, II, III, IV dan V mendalami semua proyek DAK dengan para mitra OPD yang mengelolanya. Dan, jika ada persoalan, silahkan disampaikan ke pimpinan DPRD untuk kita sikapi secara kelembagaan. Tapi, kalau sampai keriuhan dan mengarah ke penggunaan hak politik, saya kira enggak sampai kesana?," ungkap Isvie.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa program DAK yang dikucurkan oleh pemerintah pusat, sejauh ini sudah sangat membantu perekonomian daerah. Bahkan, sejumlah program yang tidak bisa dana APBD mengkovernya, lantaran terbatas porsinya. Namun melalui DAK, sesuai petunjuk teknis dari kementrian keuangan, mampu untuk dilakukan pengucurannya.

"Misalnya di Dikbud NTB, kan ada rehab SMU/SMK hingga pengadaan alat laboratoriumnya. Ini sangat membantu siswa dan para guru-guru. Nah jika ada masalah seperti OTT Kabid SMK baru-baru ini, buka berarti program yang salah. Tapi memang ada oknum yang memanfaatkannya. Di sini, kita dorong aparat untuk mengusut tuntas kasusnya," jelas Isvie.

Menyinggung soal posisi Ketua Fraksi Golkar DPRD NTB, Hamdan Kasim yang menjadi salah satu pengusul hak interpelasi tersebut. Menurut Isvie, sejauh ini fraksi Golkar belum melaksanakan rapat khusus menyikapi adanya pengajuan hak interpelasi tersebut.

"Tapi saya hormat dan menghargai sikap Ketua Fraksi Golkar yang masuk sebagai pengusulnya tapi fraksi Golkar secara resmi belum ada sikap secara lembaga karena memang belum ada rapat yang dilakukan," katanya.

Adanya permintaan agar DPRD NTB mulai melakukan efesiensi angggaran untuk menyongsong terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Diakui Isvie, hal tersebut nantinya akan menjadi ranah TAPD Pemprov dan Banggar DPRD setempat melakukan pembahasannya terkait item-item apa saja yang harus disesuaikan.

Mengingat, efisiensi anggaran tidak boleh mengganggu kegiatan-kegiatan penting DPRD, seperti pengawasan peraturan daerah, reses, dan kunjungan kerja karena menyangkut pelayanan publik.

"Semua ada saatnya kita sesuaikan. Tunggu saja, soal efisiensi nanti menjadi ranah TAPD dan Banggar. Yang pasti, kami akan mematuhi dan mendukung Inpres tahun 2025 yang menjadi program Presiden Prabowo," tegas Isvie.

Dalam kesempatan itu. Isvie menambahkan adanya walk out salah seorang anggota Fraksi Partai Demokrat pada sidang paripurna Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) tahun anggaran 2024, Selasa Petang (4/2), hal tersebut menjadi haknya. Namun jika masalah pengajuan hak interpelasi masuk dalam ranah LKPJ, tentu hal tersebut berbeda.

"Tidak bisa kita memaksakan hak soal interpelasi harus masuk LKPJ. Itu, karena ada mekanisme tersendiri. Tapi saya menghargai sikapnya yang memilih walk out," ujar Politisi Golkar itu. (F3)

Ket. Foto:
Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda. (Ist)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |