Modus Pinjam Motor untuk Cari Pinjaman Uang, Pria di Mataram Diamankan Polisi

12 hours ago 12

HarianNusa, Mataram – Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang dialami seorang mahasiswi di Kota Mataram. Seorang pria berinisial LN (29), warga Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, diamankan setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik korban dengan alasan meminjam kendaraan untuk mencari pinjaman uang.

Kapolsek Mataram, AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Terduga pelaku diamankan Tim Opsnal Polsek Mataram pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 08.00 WITA setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

“Benar, Tim Opsnal Polsek Mataram telah mengamankan seorang pria berinisial LN yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik korban,” ujar AKP Amrozi Hamidi.

Kasus ini berawal dari laporan seorang mahasiswi berinisial NNS (26), warga Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di kawasan Jalan Gajah Mada, Lingkungan Pagesangan, Kecamatan Mataram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mendatangi korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mencari pinjaman uang ke rumah seorang teman. Karena percaya dengan alasan yang disampaikan, korban kemudian menyerahkan kendaraan beserta kunci motor kepada pelaku.

“Pelaku mengaku hanya meminjam sebentar untuk mencari pinjaman uang. Namun setelah motor dibawa pergi, yang bersangkutan tidak pernah kembali dan kendaraan tersebut juga tidak dikembalikan kepada pemiliknya,” jelas Kapolsek.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp29 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mataram melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah LN berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Filano warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi DR 3430 NI beserta dokumen STNK milik korban.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Mataram. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya,” tegas AKP Amrozi.

Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

Kapolsek Mataram mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada pihak lain, termasuk kepada orang yang sudah dikenal. Menurutnya, kewaspadaan menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

“Pastikan identitas dan tujuan peminjaman jelas. Jangan mudah percaya tanpa pertimbangan yang matang, karena kesempatan sering kali menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya. (F*)

Ket. Foto:

Terduga pelaku penggelapan motor beserta barang bukti motor yang digelapkan. (Ist)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |