Pemkot Bandung Tegaskan Faskes Wajib Layani Pasien, Tak Boleh Menolak Karena Alasan Biaya

7 hours ago 10

Pemkot Bandung Tegaskan Faskes Wajib Layani Pasien, Tak Boleh Menolak Karena Alasan Biaya

Satunews.id, Kota Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 092-Dinkes/2026 tentang Imbauan Tidak Menolak Memberikan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kota Bandung.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, pada 9 Juni 2026 tersebut menegaskan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (faskes), baik milik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pengobatan dan tidak diperbolehkan menolak pasien dengan alasan keterbatasan biaya atau tidak memiliki jaminan kesehatan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk komitmen Pemkot Bandung dalam memastikan akses layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh warga. Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menempatkan kesehatan sebagai hak dasar setiap warga negara.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang beroperasi di Kota Bandung wajib mengutamakan keselamatan pasien serta memberikan pelayanan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.

Pada poin pertama disebutkan, fasilitas kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan, khususnya dalam kondisi gawat darurat.

Selain itu, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya diwajibkan mendahulukan tindakan penyelamatan nyawa serta pencegahan kecacatan tanpa terlebih dahulu meminta pembayaran di muka atau menyelesaikan urusan administrasi yang dapat menghambat penanganan medis.

“Tatalaksana penanganan kondisi gawat darurat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Pemkot Bandung juga mengingatkan agar setiap fasilitas pelayanan kesehatan memberikan layanan kegawatdaruratan sesuai kemampuan yang dimiliki, termasuk menyediakan akses pelayanan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang membutuhkan penanganan medis.

Sebagai bentuk penguatan layanan kesehatan yang inklusif, Pemkot Bandung mendorong kolaborasi antara fasilitas kesehatan dengan lembaga sosial, organisasi filantropi, badan amal, serta berbagai pihak lainnya untuk membantu pembiayaan layanan kesehatan yang belum terakomodasi oleh BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pihak penjamin lainnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Bandung ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak memperoleh pelayanan kesehatan akibat kendala ekonomi maupun persoalan administratif.

Pemerintah berharap seluruh fasilitas kesehatan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, humanis, dan berorientasi pada keselamatan pasien, sehingga setiap warga Kota Bandung memperoleh akses layanan kesehatan yang layak tanpa diskriminasi.

(drj)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |