Wali Kota Bandung Tegaskan Komitmen Perkuat Regulasi Daerah, Tiga Raperda Masuk Tahap Pembahasan Pansus

7 hours ago 8

Wali Kota Bandung Tegaskan Komitmen Perkuat Regulasi Daerah, Tiga Raperda Masuk Tahap Pembahasan Pansus

Satunews.id, Kota Bandung – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan jawaban Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkot Bandung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat, 19 Juni 2026.

Ketiga raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap I, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak (multiyears), serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyampaiannya, Farhan mengapresiasi seluruh fraksi DPRD Kota Bandung yang telah memberikan masukan dan pandangan terhadap ketiga raperda tersebut. Ia menilai, pandangan yang disampaikan menjadi bagian penting dalam menyempurnakan regulasi agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Kami atas nama Pemerintah Kota Bandung menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pandangan umum yang telah disampaikan seluruh fraksi di DPRD Kota Bandung. Secara substansial telah terbangun kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk membahas lebih dalam ketiga materi raperda tersebut melalui panitia khusus,” ujar Farhan.

Terkait perubahan regulasi pengelolaan sampah, Farhan menyebut Pemkot Bandung memiliki komitmen untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih komprehensif, efektif, berkelanjutan, serta mendorong keterlibatan masyarakat sejak dari sumber sampah.

Menurutnya, kondisi persampahan yang semakin kompleks membutuhkan regulasi yang lebih adaptif, termasuk mendukung berbagai kebijakan pemerintah pusat dalam pengurangan sampah dan pengembangan teknologi pengolahan sampah.

“Pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengurangan sampah dari sumbernya, peningkatan peran masyarakat, hingga penguatan sistem pengelolaan yang berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, terkait pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dengan skema penganggaran tahun jamak, Farhan memastikan pembangunan tersebut tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan publik.

“Pemkot Bandung menjamin pelayanan kesehatan di RSUD Kota Bandung tetap berjalan selama proses pembangunan. Berbagai mitigasi risiko pelayanan telah dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan secara optimal,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga akan memperhatikan berbagai dampak sosial yang muncul selama proses pembangunan, termasuk memastikan pemenuhan hak masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

Pada raperda mengenai Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung, Farhan menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi diperlukan sebagai tindak lanjut perkembangan aturan nasional di sektor keuangan.

Menurutnya, penguatan BPR Kota Bandung menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan lembaga keuangan daerah yang sehat, profesional, kompetitif, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Komitmen Pemerintah Kota Bandung adalah memastikan keberadaan BPR Kota Bandung tetap berorientasi pada penguatan ekonomi kerakyatan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Farhan menegaskan, penyusunan ketiga raperda tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kebutuhan pembangunan, pelayanan masyarakat, hingga keberlanjutan program pemerintah daerah.

Ia berharap pembahasan bersama DPRD Kota Bandung dapat menghasilkan regulasi yang kuat, responsif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan Kota Bandung ke depan.

Sebelumnya, DPRD Kota Bandung telah membentuk tiga panitia khusus untuk membahas masing-masing raperda, yakni Pansus 16 untuk Raperda Pengelolaan Sampah, Pansus 17 untuk Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak, serta Pansus 18 untuk Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Melalui pembahasan lanjutan tersebut, Pemkot Bandung berharap ketiga raperda dapat disempurnakan dan ditetapkan menjadi regulasi yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat Kota Bandung.

(drj)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |