Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Pengurus PGRI Pasuruan Disorot, YPLP Diminta Tegakkan Kode Kehormatan Profesi

7 hours ago 7

Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Pengurus PGRI Pasuruan Disorot, YPLP Diminta Tegakkan Kode Kehormatan Profesi

Satunews.id, Pasuruan – Dugaan pelanggaran etik dan moral yang menyeret seorang oknum pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pasuruan berinisial BSR menjadi perhatian publik. Kasus tersebut mencuat setelah adanya dugaan hubungan pribadi dengan seorang perempuan berinisial R yang disebut masih berstatus sebagai istri sah dari pria berinisial SL.

Dugaan tersebut memicu persoalan dalam kehidupan rumah tangga dan turut menjadi sorotan karena menyangkut figur yang berada dalam lingkungan organisasi profesi pendidikan. Publik kini menanti sikap tegas organisasi dalam menjaga kehormatan dan marwah profesi guru.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam organisasi profesi guru, setiap anggota memiliki kewajiban menjaga integritas, etika, serta nama baik lembaga. Kode Etik Guru Indonesia menegaskan bahwa guru wajib menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga kepercayaan masyarakat, serta menunjukkan perilaku yang mencerminkan nilai moral dan tanggung jawab sebagai pendidik.

Apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses pemeriksaan organisasi, maka mekanisme penanganan etik dapat dilakukan sesuai aturan internal organisasi serta ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan disiplin bagi aparatur negara, apabila pihak yang bersangkutan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka dugaan pelanggaran moral juga dapat diproses sesuai regulasi kepegawaian, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sementara dalam lingkungan organisasi profesi, Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) memiliki kewenangan memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran kode etik guru setelah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi.

Sorotan publik terhadap kasus ini semakin kuat karena jabatan dalam organisasi pendidikan bukan hanya menyangkut administrasi, tetapi juga melekat tanggung jawab moral sebagai teladan bagi masyarakat dan peserta didik.

Sejumlah pihak berharap pengurus YPLP PGRI Kabupaten Pasuruan maupun PGRI di tingkat lebih tinggi dapat melakukan langkah sesuai prosedur, transparan, dan berlandaskan aturan organisasi apabila memang terdapat pelanggaran etik.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Ketua YPLP PGRI Kabupaten Pasuruan berinisial PNL terkait dugaan tersebut masih belum mendapatkan tanggapan resmi.

Proses klarifikasi dan pembuktian menjadi bagian penting agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, sesuai prinsip keadilan, serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. (Red)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |