Polda NTB Berhasil Ungkap Kasus 3C dan Pemalsuan Dokumen STNK

18 hours ago 5

- iklan Paket Wisata di Lombok - Explore Lombok

- iklan Web Hosting Murah -Paket Web Hosting Murah

HarianNusa, Mataram – Subdit III Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), serta pemalsuan dokumen surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Wakil Direktur Reskrimum Polda NTB, AKBP I Putu Bagiartana, SH, M.I.Kom., mengungkapkan, dalam kasus curas ini petugas berhasil mengamankan dua terduga, yakni PR (26) warga Kelurahan Pejeruk, Kota Mataram, dan RM (22) warga Dusun Rempek Timur, Kabupaten Lombok Utara.

Modus operandi yang digunakan terduga, yakni berpura-pura sebagai anggota kepolisian, menghentikan paksa korban di jalan, lalu mengancam dan mengambil kendaraan korban. Beberapa korban juga diajak pergi dengan alasan menuju "basecamp", namun ditinggalkan di tengah jalan sementara kendaraan mereka dibawa kabur oleh terduga pelaku.

"Dari tangan para terduga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, beberapa unit sepeda motor hasil kejahatan, termasuk Honda Scoopy dan Yamaha Fazzio, STNK dan BPKB palsu dan Kunci kendaraan curian," ungkap Wadir dalam press rilis yang digelar Selasa, (4/2) di Command Center Polda NTB.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Adapun tiga orang yang menjadi korban kasus curas ini yakni Budi Setiawan, Muh. Irwan Hadi, dan Sumardi.

Wakil Direktur Reskrimum Polda NTB, AKBP I Putu Bagiartana, SH, M.I.Kom, juga mengungkap kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor. Seorang tersangka berinisial SG (29), warga Kelurahan Turida, Kota Mataram, ditangkap atas dugaan pemalsuan STNK.

Modus yang digunakan adalah menghapus data asli pada STNK bekas menggunakan amplas, lalu menggantinya dengan identitas baru sesuai pesanan menggunakan aplikasi desain grafis dan dicetak menggunakan printer. Setiap STNK palsu dijual dengan harga Rp500.000

"Korban dalam kasus ini adalah Lalu Gunawan, yang menjadi salah satu pembeli STNK palsu tersebut,"

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa Laptop dan printer yang digunakan untuk mencetak STNK palsu, berbagai alat pendukung seperti gunting, cutter, dan stempel, serta uang tunai Rp6.300.000 hasil transaksi pemalsuan.

"Pelaku dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun," ungkapnya.

Wadir menegaskan bahwa Polda NTB akan terus berupaya memberantas kejahatan jalanan serta tindak pidana pemalsuan dokumen.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya curas dan pemalsuan dokumen kendaraan. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (F3)

Ket. Foto:

Konferensi Pers ungkap kasus curas dan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor oleh Ditreskrimum Polda NTB. (Ist)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |