Residivis Pencurian di Lombok Barat Kembali Ditangkap Usai Jambret Mahasiswi

2 days ago 10

- iklan Paket Wisata di Lombok - Explore Lombok

- iklan Web Hosting Murah -Paket Web Hosting Murah

Mataram, 31 Januari 2025 – Seorang residivis pencurian berinisial S (21), warga Lombok Barat, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram pada Kamis (30/1/2025). S kali ini ditangkap atas dugaan kasus penjambretan terhadap seorang mahasiswi di depan Epicentrum Mall Mataram, Jalan Sriwijaya, pada 20 November 2024 lalu.

Selain S, dua pria lainnya, F (24) dan MT (24), turut diamankan lantaran diduga sebagai penadah hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah berkendara di Jalan Sriwijaya dari arah timur ke barat.

"Korban menerima telepon dari temannya dan setelah selesai, ia menaruh HP di dashboard sepeda motor. Saat berhenti di lampu merah Tana Aji, terduga pelaku datang dan langsung mengambil HP korban sebelum melarikan diri," ungkap AKP Regi, Jumat (31/1/2025).

Korban sempat berusaha mengejar pelaku hingga lampu merah Pagesangan, namun pelaku berhasil lolos. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Mataram.

Menerima laporan, tim Sat Reskrim Polresta Mataram langsung bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan penyelidikan mendalam.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah HP milik korban ditemukan di tangan MT. Saat diperiksa, MT mengaku membeli HP tersebut dari F. Sementara itu, F mengklaim bahwa ia mendapatkan HP tersebut dari seseorang yang tidak dikenal melalui Marketplace Facebook.

"Petugas kemudian menyelidiki akun Marketplace yang menjual HP tersebut, dan ternyata pemilik akun adalah S, pelaku utama yang merupakan residivis kasus pencurian," beber AKP Regi.

Setelah memastikan identitas pelaku, Tim Resmob segera melacak keberadaan S dan berhasil menangkapnya di wilayah Lombok Barat. Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram bersama barang bukti berupa HP milik korban.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dapat berujung hukuman berat. Sementara itu, F dan MT dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

"Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif. Ketiga pelaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup AKP Regi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membawa barang berharga di tempat umum serta meningkatkan kewaspadaan dalam transaksi barang elektronik bekas di media sosial. ( F3)

Ket. Foto:
S saat ditangkap untuk dibawa ke Mapolresta Mataram. (Ist)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |