Seorang ART Ditangkap Polisi Usai Curi Barang Berharga Majikannya

2 days ago 10

- iklan Paket Wisata di Lombok - Explore Lombok

- iklan Web Hosting Murah -Paket Web Hosting Murah

HarianNusa, Mataram – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial HH (28), warga Lombok Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mencuri barang berharga milik majikannya. Tim Reskrim Polsek Sandubaya mengamankan HH pada Kamis pagi (30/01/2025) setelah aksinya terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).

Peristiwa ini terjadi saat majikan HH sedang berada di luar kota dalam perjalanan ke Jepang. Sekembalinya ke rumah, korban terkejut mendapati brankas yang disimpan di dalam lemari kamar telah raib. Tak hanya itu, sebuah laptop dan ponsel milik korban juga hilang. Total kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp 50 juta.

Kapolsek Sandubaya, Kompol Imam Maladi SIK., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya S., SH., menjelaskan bahwa HH memanfaatkan situasi rumah yang kosong untuk melancarkan aksinya.

"Terduga datang ke rumah majikannya dengan alasan membersihkan rumah. Namun, saat berada di dalam, ia tergoda untuk mengambil barang berharga. Ia masuk ke kamar majikan, mengambil laptop, ponsel, dan bahkan membawa kabur brankas berisi uang tunai dalam mata uang rupiah serta dolar, juga beberapa surat penting," ungkap Ipda Kadek Arya.

Menindaklanjuti laporan korban, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Rekaman CCTV menjadi bukti utama yang membantu petugas mengidentifikasi pelaku. Tak butuh waktu lama, keberadaan HH berhasil dilacak, dan ia akhirnya ditangkap di rumah majikan barunya di wilayah Kecamatan Ampenan.

"Dari tangan terduga, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa brankas, sebuah parang besar yang digunakan untuk membukanya, surat-surat penting, serta laptop yang sempat digadaikan oleh pelaku," tambahnya.

Saat diperiksa, HH mengakui perbuatannya dan berdalih nekat mencuri karena alasan ekonomi serta melihat adanya kesempatan. Kini, HH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih pekerja rumah tangga serta memastikan keamanan rumah saat bepergian dalam waktu lama.

(F3)

Ket. Foto:
HH saat diperiksa dan diamankan di Mapolresta Mataram. (Ist)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |