HarianNusa, Mataram – Anggota Komisi V DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Made Slamet, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Menurutnya, arus informasi di media sosial saat ini sangat terbuka dan belum sepenuhnya layak dikonsumsi oleh anak-anak, khususnya usia sekolah. Tanpa pengawasan yang memadai, konten yang beredar dikhawatirkan dapat memengaruhi kesiapan mental dan pola pikir anak.
“Selama ini informasi yang masuk lewat media sosial ini liar. Belum saatnya anak-anak itu menerima seperti itu. Memang media sosial penting, tetapi kesiapan anak-anak untuk menerima itu saya kira belum siap,” ujar Made Slamet, Senin, (9/3/26).
Ia menilai pembatasan penggunaan gawai, perlu diterapkan secara lebih tegas di lingkungan sekolah. Menurutnya, siswa mulai dari tingkat TK, SD, SMP hingga SMA kelas 1 dan 2 sebaiknya tidak membawa atau menggunakan gadget selama proses belajar berlangsung.
Namun demikian, Made Slamet menegaskan kebijakan tersebut harus dibarengi dengan penyesuaian aturan dari pemerintah pusat agar tidak menimbulkan kebingungan dalam praktik pendidikan.
“Kalau anak-anak tidak boleh membawa HP, ini harus ada perubahan juga dari pusat. Jangan sampai anak-anak dilarang membawa HP tetapi di sisi lain mereka diberi tugas yang mengharuskan mencari informasi dari media tersebut. Ini yang menjadi kontroversi,” kata Politisi PDIP ini.
Made Slamet juga menilai pembatasan penggunaan gawai dapat mendorong siswa kembali terbiasa membaca buku secara utuh, bukan sekadar mencari potongan informasi singkat di internet.
“Kalau dulu kita mencari informasi harus membaca buku secara utuh. Tidak bisa membaca sepotong-sepotong. Sekarang karena sangat mudah, anak-anak mencari informasi yang penting-penting saja sehingga tidak memahami peristiwa secara utuh,” jelasnya.
Selain meningkatkan pemahaman siswa terhadap materi pelajaran, kebijakan tersebut juga diyakini dapat menumbuhkan kembali minat baca serta menghidupkan fungsi perpustakaan di sekolah.
“Dengan kebijakan seperti itu, minat baca siswa bisa tumbuh dan perpustakaan kembali hidup,” ujarnya.
Made Slamet juga mengingatkan bahwa penggunaan gadget secara berlebihan berpotensi membuat anak-anak terbiasa dengan pola instan dan mengurangi semangat belajar secara mendalam.
“HP ini membuat anak-anak malas. Mereka ingin yang instan saja dan tidak membaca peristiwa secara utuh,” katanya.
Ia menambahkan, pada tahap pendidikan dasar, metode pembelajaran manual tetap penting sebelum siswa diperkenalkan secara penuh dengan teknologi digital.
“Di negara maju pun, hal-hal yang sifatnya manual masih dibutuhkan di tahap awal. Anak-anak harus dipersiapkan dulu sebelum masuk ke dunia digital,” ujarnya.
Terkait mekanisme pengawasan, Made Slamet meyakini pemerintah pusat memiliki instrumen untuk memproteksi akses informasi digital bagi anak. Namun menurutnya, kebijakan tersebut tidak bisa dijalankan hanya oleh satu kementerian.
“Saya kira di pusat sudah punya cara untuk memproteksi. Tetapi kebijakan ini tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu kementerian, harus ada kolaborasi dengan dunia pendidikan dan semua pihak,” katanya.
Selain pemerintah dan sekolah, ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak di rumah.
“Orang tua sebenarnya banyak yang setuju. Tetapi kadang-kadang mereka kalah dengan anak-anaknya sendiri karena pengaruh teman. Ini harus perlahan-lahan kita kembalikan,” tuturnya.
Ia berharap melalui pengaturan yang tepat, anak-anak dapat dipersiapkan secara bertahap sebelum sepenuhnya terpapar dunia digital.
“Sebelum anak-anak masuk ke dunia digital itu, mereka harus dipersiapkan terlebih dahulu. Karena sekarang banyak yang sudah ketagihan dengan HP,” kata Made Slamet.
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) No 9 Tahun 2026 resmi membatasi akses media sosial (medsos) anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026, guna mengatasi darurat digital, adiksi, serta paparan konten negatif seperti pornografi dan perundungan siber. (F3)
Ket. Foto:
Anggota Komisi V DPRD NTB, Ir Made Slamet, M.M. (HarianNusa/fit)


















































