- iklan Paket Wisata di Lombok -
HarianNusa, Mataram – Para pengusaha diingatkan untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu. Hal ini penting mengingat kondisi ekonomi yang masih belum stabil, sehingga THR dapat membantu pekerja dalam menghadapi kebutuhan Lebaran.
Anggota Komisi V DPRD NTB, Made Slamet, menegaskan bahwa pembayaran THR memiliki dasar aturan yang jelas. Ia menyebutkan bahwa setiap pegawai atau karyawan berhak menerima THR, dan pemerintah pusat, melalui Presiden Prabowo, telah menyampaikan bahwa pembayaran harus dilakukan paling lambat dua pekan sebelum Lebaran.
“Tidak ada alasan bagi pengusaha untuk menunda atau tidak membayar THR. Itu adalah hak karyawan yang harus dipenuhi. Jangan hanya melihat kondisi hari ini, tapi ingat juga keuntungan besar yang sudah didapat pengusaha sebelumnya,” ujar Made Slamet, Senin (17/3/2025) di Mataram
Ketua DPC PDIP Kota Mataram ini juga menegaskan, bahwa DPRD NTB khususnya Komisi V, akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR. Pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat atau karyawan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Saya akan membela hak pekerja. Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, saya sendiri yang akan melaporkannya. Ini sifatnya wajib, sesuai dengan pidato Presiden, dan saya akan kawal penuh,” tegasnya.
Dengan adanya pengawasan ketat dari DPRD NTB, diharapkan semua perusahaan dapat menaati aturan pembayaran THR sehingga para pekerja dapat merayakan Idul fitri ini dengan lebih tenang dan sejahtera. (F3)
Ket. Foto:
Anggota Komisi V DPRD NTB, Made Slamet. (HarianNusa)