HarianNusa, Mataram – Kantor Pertanahan Kota Mataram kembali menghadirkan sebuah terobosan penting dalam pelayanan publik. Inovasi yang diberi nama Mataram dalam Tata Ruang (MATARUANG) hadir sebagai jawaban atas persoalan klasik yang selama ini dihadapi masyarakat, pelaku usaha, maupun pengguna layanan Pertanahan atas ketidaktahuan mengenai bidang tanah yang masuk dalam peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Selama ini, minimnya informasi membuat banyak pihak berpotensi melakukan kesalahan dalam pemanfaatan lahan. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat berujung pada pelanggaran tata ruang, mengganggu keberlanjutan lingkungan, serta menimbulkan masalah hukum bagi pemilik maupun pengelola lahan.
Inovasi MATARUANG ini diinisiasi oleh Rina Surayya dan Mimin Syahrullah, pegawai pada Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Mataram. Berangkat dari keprihatinan atas banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui status lahan mereka, keduanya merancang sistem yang mampu memberikan akses informasi cepat, akurat, dan transparan terkait posisi bidang tanah dalam peta LSD.
Inovasi ini tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat luas, tetapi juga membawa perubahan signifikan di lingkungan internal kantor.
Bagi pegawai Kantor Pertanahan Kota Mataram, hadirnya MATARUANG menjadi akselerator dalam penyelesaian berkas. Dengan dukungan peta tematik yang terintegrasi, pegawai kini mampu mendeteksi secara cepat apakah bidang tanah yang dimohonkan termasuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau tidak. Proses verifikasi yang sebelumnya memerlukan waktu lebih panjang kini dapat dilakukan dengan lebih efisien, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, tepat, dan akurat. Hal ini sekaligus meningkatkan kualitas kerja aparatur pertanahan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, bagi masyarakat dan pelaku usaha, MATARUANG menjadi wujud nyata keterbukaan informasi pertanahan. Akses yang mudah dan transparan terhadap status lahan membuat masyarakat tidak lagi terjebak dalam ketidakpastian. Lebih jauh, inovasi ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam penyusunan maupun revisi rencana tata ruang.
Dengan informasi yang jelas, mereka dapat menyesuaikan rencana pembangunan atau usaha sesuai aturan yang berlaku. Transparansi ini juga berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap Kantor Pertanahan Kota Mataram sebagai lembaga yang profesional, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram Bapak Halid Aslamudin menegaskan bahwa hadirnya MATARUANG bukan hanya sekadar inovasi teknologi, tetapi juga wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lahan sawah sebagai aset penting ketahanan pangan.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak lagi salah langkah. Dengan MATARUANG, semua pihak bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan terkait pemanfaatan lahan,” ujarnya, dalam keterangannya, Kamis, (8/1/26).
Inovasi ini diharapkan mampu menjadi tonggak transformasi pelayanan pertanahan yang modern, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam menjaga tata ruang Kota Mataram. (*)
Ket. Foto:
Inovasi MATARUANG. (IST)


















































