Kebijakan Informasi Satu Pintu, Jangan Jadi Alat Pembatasan Informasi

2 weeks ago 35

- iklan Paket Wisata di Lombok - Explore Lombok

- iklan Web Hosting Murah -Paket Web Hosting Murah

HarianNusa, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menerapkan kebijakan informasi satu pintu. Di mana seluruh pernyataan resmi pemerintah harus disalurkan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB. Kebijakan serupa juga telah diterapkan di beberapa daerah lain, seperti Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Bangka Belitung.

Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menegaskan itu pada rapat pimpinan di Mataram, Senin (24/02). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan arus informasi yang lebih terarah, akurat, dan tidak simpang siur.
"Kita ingin memastikan bahwa informasi yang disampaikan pemerintah lebih terstruktur dan valid. Dengan sistem satu pintu ini, rekan-rekan media tidak perlu berpindah-pindah ke berbagai dinas, cukup melalui Diskominfotik," ujarnya.

Indah Dhamayanti Putri, yang akrab disapa Umi Dinda, juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan membatasi akses informasi, tetapi justru mengoptimalkan fungsi Diskominfotik dalam menyebarkan berita resmi dari pemerintah daerah. "Kami ingin memastikan bahwa informasi yang diterima masyarakat tidak ditambah atau dikurangi, sehingga tetap objektif dan terpercaya," tambahnya.

Diterapkan di Beberapa Provinsi
NTB bukan satu-satunya daerah yang menerapkan kebijakan ini. Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Bangka Belitung juga telah mengadopsi sistem informasi satu pintu melalui dinas komunikasi dan informatika masing-masing. Di Sumatera Utara, kebijakan ini bertujuan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dari berbagai instansi pemerintah. Sementara di Jawa Barat, sistem satu pintu diharapkan dapat meningkatkan efektivitas komunikasi publik dan mempermudah koordinasi antara pemerintah dan media.Sama halnya dengan di NTB, Bangka Belitung juga menerapkan sistem ini untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.

Kebijakan ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers seperti Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi NTB. Media di berbagai daerah menekankan pentingnya kebijakan ini dijalankan dengan tetap menghormati prinsip kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.

Ketua SMSI NTB, HM Syukur, SH mendorong agar kebijakan ini tidak menjadi alat pembatasan informasi, melainkan sebagai mekanisme untuk memastikan informasi yang disampaikan ke publik tetap akurat dan tidak bias.

"Dengan diterapkannya kebijakan informasi satu pintu di beberapa provinsi, diharapkan arus komunikasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi lebih efektif, tanpa mengurangi kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," tegasnya. (F3)

Ket. Foto:
Ketua SMSI NTB, HM Syukur, SH. (Ist)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |