Penjelasan Bapemperda Terkait Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD NTB

2 months ago 83

- Advertisement - Explore Lombok

HarianNusa, Mataram – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan penjelasan terkait 6 (enam) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Provinsi NTB, salah satunya terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB.

Bapemperda DPRD NTB mengatakan bahwa, Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah yang berkedudukan sebagai sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.

"DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggungjawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Efan Limantika, Juru Bicara Bapemperda NTB, saat membacakan penjelasan Bapemperda dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, Kamis, (05/12/24).

Lebih lanjut disampaikan bahwa, pengaturan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD tersebut sesuai undang-undang pemerintahan daerah didelegasikan untuk diatur dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 yang menjadi dasar dan pedoman pemberian hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD bahwa sebagai pelaksanaan terhadap amanat atau perintah Pasal 28 PP Nomor 18 Tahun 2017 tersebut, telah ditetapkan Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD NTB .

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 adalah sebagai pedoman dalam rangka pemberian atau penyediaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi NTB, meliputi penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, dan belanja penunjang kegiatan DPRD.

"Bahwa sesuai dengan perkembangan regulasi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, sehingga terhadap beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD NTB sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, sehingga perlu dilakukan perubahan dan atau penyesuaian," ujarnya.

Selain materi perubahan untuk melakukan penyesuaian terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tersebut, bahwa pengaturan mengenai hak-hak keuangan DPRD, khususnya terkait belanja penunjang kegiatan DPRD, yakni berupa program – program DPRD sebagaiman dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) huruf A Peraturan Daerah Nomor
Nomor 7 Tahun 2017 juga belum memadai, sehingga perlu dijabarkan ke dalam beberapa kegiatan yang disusun berdasarkan rencana kerja DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Penjabaran belanja -belanja penunjang kegiatan DPRD berupa program-program DPRD tersebut ke dalam beberapa kegiatan adalah sangat penting sebagai landasan penyusunan atau penyedia anggaran belanja DPRD, yang diformulasikan ke dalam rencana kerja perangkat daerah Sekretariat DPRD dalam rangka mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD Provinsi NTB," jelasnya.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda bersama tiga Wakil Ketua, Lalu Wirajaya, H. Yek Agil dan H. Muzihir tersebut juga dihadiri oleh Asisten 3 Provinsi NTB H.Wirawan, para pimpinan Fraksi dan anggota DPRD NTB, Forkopimda NTB dan sejumlah Kepala OPD lingkup Pemprov NTB. (F3)

Ket. Foto:
Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Kamis, 05 Desember 2024. (HarianNusa)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |