Ketua PWDPI Lampung Desak Kejagung  Tetapkan Ny Lee Tersangka

1 week ago 42

Caption: Ft. Ketua DPW PWDPI Lampung, Ahmad Hadi Mustoleh, S.Ag. (Ft. Ist)

SATUNEWS.ID, LAMPUNG – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Ahmad Hadi Mustoleh, S.Ag mendukung penuh atas pemeriksaan Bos Gula PT. Sugar Group Company (SGC), Purwanti atau Ny Lee dalam dugaan Suap Kasus  Pejabat MA, Zarof Ricar senilai Rp. 50 Miliar.

Aam panggilan Ahmad Hadi Mustoleh, meminta, jangan sampai kasus ini ada yang ditutup-tutupi oleh pihak aparat hukum (APH). Mengingat, selama ini banyak sekali desakan berbagai pihak, termasuk elemen masyarakat minta agar Bos SGC diperiksa atas dugaan pencaplokan lahan tebu serta dugaan ngemplang pajak.

“Kasus ini menjadi pintu masuk untuk bongkar mafia tanah di Lampung yang diduga banyak melibatkan sejumlah oknum pejabat. Pengakuan dari Zarof Ricar dengan ditemukannya barang bukti hampir 1 Triliun dirumahnya serta pengakuan dapat suap Rp.50 Miliar sudah cukup untuk bukti baru menyeret Ny Lee di meja hijau,” tegas Aam saat dikonfirmasi di Kantor DPP PWDPI pada (20/5/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, perkara Zarof Ricar menjadi prioritas, termasuk dugaan suap yang melibatkan PT Sugar Group Company (SGC) atau Gulaku dari Lampung.

Hal tersebut diketahui saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

“Terkait kasus Gulaku atau Sugar Group Company, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Purwanti Lee atau Nyonya Lee, Vice President PT Sweet Indo Lampung pada 23 April 2025 dan Direktur Utama PT Sweet Indo Lampung Gunawan Yusuf pada 24 April 2025,” kata Jampidsus.

“Apakah dia tersangka atau tidak, mungkin secara tertutup pada akhirnya kita pun tidak keberatan dibuka karena kita berkepentingan juga untuk berantas ini,” jelasnya.

Sehingga, dia menegaskan, Jaksa tak pandang bulu pada semua perkara. Tidak semua perkara sama, karena setiap perkara punya tingkat kesulitannya masing-masing.

“Kita tracing dari alat bukti lain, sedang kami dalami, kami mohon dukungan Komisi III mudah-mudahan bisa ada masukan kepada kami. Yang jelas perintah kepada kami adalah bersihkan semuanya,” tegas Jampidsus.

Dia pun menyebutkab bahwa, sampai sekarang ini ada 8 aset rumah mewah, ada 7 bidang tanah, dan hampir seluruh aset yang terindikasi selama Zarof Ricar menjabat tersita dengan jaksa di perkara TPPU.

“Ini salah satu pintu yang kita harapkan Zarof Ricar pikirannya menjadi terang Pak Sudding dia bisa ingat lagi,” kata Febrie.

Diketahui, Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang hingga Rp.50 miliar untuk mengurus kasus gula antara Sugar Group Company (Gulaku) melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation

Pengakuan tersebut disampaikan Zarof saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat sebagai pengacara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu, 7 Mei 2025. (**)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |