Lelang Sisa Bangunan DPRD NTB Melalui KPKNL, Nilai Limit Sekitar Rp89 Juta

6 hours ago 2

HarianNusa,  – Proses penghapusan sisa bangunan lama Gedung DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) akan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka. Lelang tersebut dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), bukan melalui skema pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat, Hendra Saputra, menjelaskan bahwa sisa konstruksi bangunan yang masih memiliki nilai ekonomis akan dilelang kepada pihak ketiga.

“Ya, dilelangkan. Nanti pihak ketiga yang mengambil sisa bangunan yang masih bisa dimanfaatkan,” ujar Hendra saat diwawancara usai kegiatan Paripurna DPRD NTB, Senin, (9/3) di Mataram. 

Ia mengatakan, proses lelang dilakukan secara terbuka sehingga pihak yang mengajukan penawaran tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang. Nilai limit atau harga minimal lelang diperkirakan berada di kisaran Rp89 juta. “Kalau limit lelangnya, kalau tidak salah sekitar Rp89 juta yang saya baca,” kata Hendra.

Menurutnya, pemenang lelang tidak hanya berhak mengambil material sisa bangunan yang masih bernilai, tetapi juga bertanggung jawab membongkar seluruh konstruksi yang saat ini masih berdiri di lokasi gedung lama. “Semua akan dirubuhkan. Jadi konstruksi yang ada sekarang dibongkar seluruhnya,” ungkapnya.

Setelah proses pembongkaran selesai, tahapan pembangunan gedung baru akan dimulai dari penyusunan perencanaan teknis. Saat ini pemerintah pusat tengah memproses lelang penyusunan Detail Engineering Design (DED) melalui kementerian terkait.

Hendra menjelaskan, dokumen DED akan menjadi dasar penentuan kebutuhan teknis pembangunan gedung sebelum desain final ditetapkan.

“DED itu belum bicara desain secara detail. Masih menyusun kebutuhan-kebutuhan teknisnya,” jelasnya.

Setelah DED rampung, pemerintah akan menentukan mekanisme penetapan desain gedung baru, apakah melalui sayembara desain atau langsung ditetapkan oleh kementerian.

“Apakah nanti desainnya melalui sayembara atau tidak, kita tunggu kebijakan dari kementerian,” katanya.

Menurut Hendra, apabila desain dipilih melalui sayembara, proses pembangunan kemungkinan membutuhkan waktu lebih panjang. Sebaliknya, jika desain langsung ditetapkan, pembangunan fisik dapat dimulai lebih cepat setelah DED selesai.

“Kalau tidak melalui sayembara, setelah DED selesai dan desain sudah ditentukan, pembangunan bisa langsung dilakukan,” paparnya.

Ia menambahkan, pembangunan fisik Gedung DPRD NTB ditargetkan mulai dikerjakan paling lambat pada September 2026. “Paling telat September 2026 mulai pembangunan. Jadi kita upayakan akhir tahun ini sudah berjalan,” ujarnya.

Terkait anggaran, Hendra menyebut sementara alokasi dana pembangunan gedung baru masih berada di kisaran Rp200 miliar. Namun angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah sesuai hasil perencanaan DED.

“Anggarannya sementara masih sekitar Rp200 miliar. Nanti akan ditentukan lagi dari DED berapa kebutuhan totalnya,” ungkap Hendra. (F3)

Ket. Foto:  

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat, Hendra Saputra, saat diwawancara usai kegiatan Rapat Paripurna DPRD NTB, Senin, 9 Maret 2026. (HarianNusa/fit)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |