Pemkot Bandung Ajukan Tiga Raperda Strategis, Fokus Atasi Sampah dan Perkuat Infrastruktur Pelayanan Publik

13 hours ago 10

Pemkot Bandung Ajukan Tiga Raperda Strategis, Fokus Atasi Sampah dan Perkuat Infrastruktur Pelayanan Publik

Satunews.id, Kota Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) SiaranBandung mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap I. Ketiga raperda tersebut disiapkan sebagai landasan hukum dalam menjawab berbagai kebutuhan strategis pembangunan daerah, mulai dari penanganan sampah, pembangunan fasilitas pelayanan publik, hingga penguatan sektor keuangan daerah.

Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu, 17 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun tiga raperda yang diajukan meliputi:

  1. Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah;
  2. Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan skema Penganggaran Tahun Jamak (Multiyears);
  3. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa perubahan Perda Pengelolaan Sampah menjadi kebutuhan mendesak seiring semakin kompleksnya persoalan persampahan di Kota Bandung.

“Pengelolaan sampah di Kota Bandung saat ini semakin mendekati kondisi darurat dan titik kritis. Karena itu, diperlukan perubahan regulasi agar lebih relevan, adaptif, dan mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah secara menyeluruh,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot Bandung juga mengusulkan penerapan skema penganggaran tahun jamak untuk pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung. Menurut Farhan, kedua proyek tersebut merupakan pembangunan strategis yang membutuhkan waktu pengerjaan lebih dari satu tahun anggaran sehingga memerlukan dukungan regulasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD merupakan kebutuhan penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta pelayanan kesehatan masyarakat. Karena skala dan kompleksitasnya, proyek ini perlu didukung mekanisme pembiayaan multiyears,” jelasnya.

Sementara itu, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung diajukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Regulasi tersebut mengubah nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR), sekaligus memperluas ruang lingkup kegiatan usaha serta menyesuaikan bentuk badan hukumnya. Oleh karena itu, Pemkot Bandung memandang perlu melakukan penyesuaian terhadap regulasi daerah yang mengatur badan usaha milik daerah tersebut.

Farhan berharap ketiga raperda tersebut dapat dibahas secara konstruktif bersama DPRD Kota Bandung sehingga menghasilkan regulasi yang mampu mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Ketiga raperda ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk menjawab berbagai kebutuhan pembangunan Kota Bandung secara berkelanjutan, responsif, dan berpihak kepada masyarakat,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bandung akan menggelar Rapat Paripurna pada 19 Juni 2026 dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Selanjutnya, DPRD akan membentuk tiga panitia khusus (Pansus) untuk membahas masing-masing raperda secara lebih mendalam.

Melalui proses pembahasan tersebut, diharapkan ketiga raperda dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang mampu memperkuat pembangunan Kota Bandung, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendukung terwujudnya kota yang lebih maju, tertib, dan berkelanjutan.

(drj)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |