Pemprov NTB Tegaskan Pengadaan Sewa Kendaraan Listrik Sesuai Prosedur, Hormati Proses Hukum di Kejati

9 hours ago 6

HarianNusa, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait laporan masyarakat mengenai pengadaan jasa sewa kendaraan listrik Tahun Anggaran 2026.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan Pemprov NTB akan bersikap kooperatif dengan memberikan seluruh dokumen, data maupun keterangan yang dibutuhkan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara hukum yang patut dihormati. Pemerintah Provinsi NTB akan memberikan dukungan penuh terhadap proses yang sedang berlangsung,” ujar Ahsanul Khalik dalam keterangan resminya, Selasa (7/7).

Meski demikian, ia berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada Kejati NTB untuk bekerja secara profesional, independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti, tanpa dipengaruhi pembentukan opini yang berpotensi mengarah pada trial by the press.

Ahsanul menjelaskan, kebijakan penggunaan kendaraan listrik di lingkungan Pemprov NTB bukan keputusan yang diambil secara mendadak. Kebijakan tersebut merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah, sekaligus menjadi bagian dari RPJMD Provinsi NTB 2025–2029.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya mendukung transisi menuju energi bersih, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan pengelolaan kendaraan dinas yang lebih efisien, adaptif, dan berkelanjutan.

Lebih lanjut dijelaskan, pada tahap awal penyusunan KUA-PPAS APBD 2026, kebutuhan kendaraan masih direncanakan melalui skema belanja modal sekitar Rp8,25 miliar. Namun dalam pembahasan RAPBD dilakukan evaluasi sehingga model pengelolaan diubah dari kepemilikan aset menjadi mekanisme sewa atau service-based approach.

Perubahan kebijakan tersebut mengakibatkan penyesuaian struktur anggaran menjadi belanja sewa kendaraan bermotor penumpang sebesar Rp14,902 miliar yang kemudian ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 setelah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri.

“Perubahan tersebut bukan sekadar perubahan angka anggaran, melainkan konsekuensi dari perubahan model pengelolaan kendaraan dinas dari pola kepemilikan aset menuju pola layanan yang dinilai lebih efisien,” jelasnya.

Ahsanul juga menegaskan proses pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Seluruh tahapan, mulai dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, survei harga, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pemilihan penyedia melalui mekanisme e-purchasing pada Katalog Elektronik dilakukan secara terdokumentasi.

Ia menyebut, sebelum menetapkan HPS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terlebih dahulu melakukan survei harga dari berbagai sumber sehingga melalui proses negosiasi nilai kontrak berhasil ditekan dari Rp14,902 miliar menjadi Rp14,784 miliar.

Menurutnya, objek kontrak bukan hanya penyediaan kendaraan, tetapi jasa sewa yang mencakup layanan secara menyeluruh selama masa kontrak.

Dalam kontrak tersebut, penyedia berkewajiban menyediakan 72 unit kendaraan listrik yang terdiri atas 47 unit kendaraan jabatan tipe Jaecoo J5 dan 25 unit kendaraan operasional tipe BYD M6 Superior, seluruhnya kendaraan baru produksi 2025–2026.

Selain penyediaan kendaraan, paket layanan juga mencakup pembayaran pajak kendaraan, STNK, pelat nomor NTB, asuransi all risk, perawatan berkala di bengkel resmi, penggantian suku cadang termasuk baterai bila diperlukan, hingga penyediaan kendaraan pengganti apabila kendaraan utama mengalami kerusakan atau perawatan.

Ahsanul menambahkan, sebelum penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Pemprov NTB juga menggelar sosialisasi dan simulasi penggunaan kendaraan listrik kepada seluruh perangkat daerah pengguna.

Sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian, pemerintah juga melakukan konsultasi dengan Inspektorat Provinsi NTB, BKAD, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta BPKP Perwakilan NTB.

Hasil konsultasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui addendum kontrak pada 13 April 2026. Masa kontrak disesuaikan dari semula 12 bulan menjadi 9 bulan 23 hari sesuai masa pemanfaatan riil kendaraan, sehingga nilai kontrak turun dari Rp14,784 miliar menjadi Rp12,002 miliar.

Selain itu, mekanisme pembayaran fasilitas pengisian daya kendaraan jabatan juga diubah dari sistem pembayaran tetap (flat) menjadi berdasarkan penggunaan riil (by use). Dengan mekanisme tersebut, sisa anggaran yang tidak terpakai wajib dikembalikan penyedia ke Kas Daerah.

Ahsanul menegaskan seluruh tahapan tersebut menunjukkan komitmen Pemprov NTB dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami meyakini seluruh pejabat yang terlibat menjalankan tugas sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Pemerintah tidak memiliki dasar untuk menyimpulkan adanya keuntungan pribadi dalam proses tersebut,” tegasnya.

Ia memastikan Pemprov NTB siap memberikan seluruh klarifikasi, dokumen maupun data pendukung apabila diperlukan Kejati NTB agar penanganan laporan masyarakat dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta.

Di akhir keterangannya, Ahsanul juga mengingatkan bahwa seluruh komunikasi resmi terkait pelaksanaan kontrak hanya dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Apabila ada pihak yang mengatasnamakan Pemprov NTB untuk meminta sesuatu atau mempengaruhi penyedia jasa di luar mekanisme resmi, tindakan tersebut dipastikan bukan bagian dari Pemerintah Provinsi NTB dan diminta segera dilaporkan kepada pihak berwenang. (F*)

Ket. Foto: 

Kepala Dinas Kominfotik NTB, sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. Ahsanul Khalik. (Ist) 

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |