Kab. Lebong, Satunews.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 telah resmi ditetapkan dalam kegiatan Musyawarah Desa pada hari ini Selasa Tanggal 20 mei 2025 pukul 13:00 yang bertempat di Balai Desa Talang Bunut, Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD,, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Undangan lainnya.
Turut hadir pula dari perwakilan Kecamatan Amen yaitu Sekretaris Camat, dalam kesempatan ini beliau menyampaikan bahwa tujuan dari musyawarah ini untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.
Musyawarah Penetapan ini dipimpin oleh Ketua BPD Desa Talang Bunut dan sekaligus menyetujui serta menyepakati APBDes Desa Talang Bunut, Kecamatan Amen Tahun Anggaran 2025. Dasar Musyawarah Desa Penetapan APBDes mengacu pada Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Diharapkan dengan penetapan ini akan menjadi acuan rencana kerja di Tahun 2025 Walaupun mungkin akan ada penyesuaian anggaran pembangunan yang di alokasikan untuk Desa Talang Bunut, Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan oleh Pemerintah pusat.
Dengan adanya penetapan APBDes yang partisipatif dan transparan, diharapkan pembangunan di Desa Talang Bunut, Kecamatan Amen, pada tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Musdes ini juga mencerminkan komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
(Elrozeko)
Penerbit : Satunews.id