Penetapan Tersangka Kasus Pengeroyokan Disorot, Ancaman Aksi Simbolik Mengemuka
Kab Bekasi//Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap warga bernama Fendy (41). Pemeriksaan dilakukan secara intensif, dan yang bersangkutan disebut “dipastikan tidak pulang hari ini” karena masih menjalani pendalaman oleh penyidik. Pada Sabtu ( 14/2/26).
Selain NY, dua orang lainnya berinisial BA dan EO juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik.
Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, kritik publik mulai menguat. Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya bahkan menyatakan akan mengambil langkah simbolik apabila tidak ada kepastian hukum terhadap ketiga tersangka dalam waktu dekat.
Kronologi Dugaan Pengeroyokan di Lippo Cikarang
Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 29 Oktober 2025 di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
Penyidik menindaklanjuti laporan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pendalaman fakta di lokasi kejadian. Hasilnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini menempatkan kasus tersebut dalam sorotan publik, mengingat salah satu tersangka merupakan figur publik yang memiliki jabatan politik.
Tiga Tersangka dan Dasar Penetapan Hukum
Ketiga tersangka, yakni NY, BA, dan EO, diduga terlibat langsung dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut. Aparat kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Meski demikian, masyarakat tetap menuntut transparansi dan konsistensi dalam proses hukum, terutama karena perkara ini melibatkan pejabat publik.
Proses Pemeriksaan di Polres Metro Bekasi
Pemeriksaan dan penetapan status tersangka dilakukan di Polres Metro Bekasi pada awal Februari 2026. Proses hukum kini memasuki tahap lanjutan, termasuk pertimbangan objektif dan subjektif terkait kemungkinan penahanan.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, penyidik memiliki kewenangan menilai apakah syarat penahanan telah terpenuhi, berdasarkan kebutuhan penyidikan dan kekuatan alat bukti.
Desakan Transparansi dan Kesetaraan di Hadapan Hukum
Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, menegaskan bahwa hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus ditegakkan tanpa memandang status sosial maupun jabatan.
“Hukum di NKRI tidak memandang status dan kasta. Apa pun status dan jabatannya, jika memang terbukti bersalah, konsekuensinya harus siap dan terima hukumannya,” tegas Hisar.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi praktik hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Jangan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas — setiap pihak yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum tanpa kecuali,” tambahnya.
Menurut Hisar, penyidik tentu memiliki dasar dan alat bukti dalam menetapkan tersangka. Namun, konsistensi dan ketegasan menjadi faktor penentu kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ancaman Kirim Karangan Bunga ke Mapolres
Lebih jauh, RJN Bekasi Raya menyatakan akan melakukan aksi simbolik apabila tidak ada kepastian hukum terhadap ketiga tersangka dalam waktu dekat.
“Jika tidak ada kepastian hukum terhadap ketiga tersangka dalam waktu dekat, RJN Bekasi Raya akan mengirim papan karangan bunga ke Mapolres Metro Bekasi sebagai bentuk kritik atas kinerja dan menjadi atensi bagi Kapolres baru,” ujar Hisar.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk kritik konstruktif sekaligus pengingat bagi Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi (KBP) Sumarni, agar memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan profesional.
RJN juga mendesak agar dilakukan evaluasi internal guna mencegah munculnya persepsi negatif di masyarakat.
Ujian Supremasi Hukum dan Kepercayaan Publik
Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan ujian terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Dalam sistem demokrasi berbasis supremasi hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama tanpa kecuali.
Apabila penanganan kasus dinilai tidak tegas atau berlarut-larut, kekhawatiran akan munculnya krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum menjadi ancaman nyata.
Sebaliknya, jika proses hukum berjalan objektif dan transparan, maka perkara ini dapat menjadi momentum untuk menegaskan bahwa hukum di Indonesia benar-benar ditegakkan tanpa diskriminasi.
Pada akhirnya, publik menunggu satu hal yang paling mendasar: kepastian hukum yang adil, konsisten, dan tidak tebang pilih.
( Red )**

12 hours ago
6


















































