Proyek Irigasi Diduga Bermasalah di lebong tengah: Camat Tak Berdaya, Eks Camat Cuci Tangan, Pendamping Desa Lepas Kendali!

1 month ago 89

Lebong, Satunews.id – 24 Juli 2025 | Tim redaksi Satunews.id mendatangi Kantor Camat Lebong Tengah untuk mengkonfirmasi terkait tindak lanjut surat pengaduan yang dikirim pada 14 Juli 2025. Surat tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan saluran irigasi di salah satu desa di wilayah tersebut.

Dalam kunjungan itu, Plt Camat Lebong Tengah yang baru menjabat pasca mutasi pejabat sebelumnya, menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat memberikan jawaban memadai. “Kami memiliki tim yang menangani hal ini, namun banyak yang sedang bertugas ke Bengkulu. Jadi saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ditanya kapan tanggapan resmi akan diberikan, Camat menjawab singkat, “Kami akan coba koordinasikan dulu. Karena banyak yang tidak hadir hari ini, rasanya belum bisa menjawab sekarang.”

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika awak media Satunews.id mempertanyakan dugaan perubahan spesifikasi teknis proyek, yakni dugaan penambahan tebal lantai dan tinggi pondasi sebesar 10 cm, Plt Camat mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Kami belum tahu soal itu,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Pendamping Desa yang hadir dalam pertemuan memberikan pernyataan yang mengundang tanya. “Kadang ada ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan perencanaan. Tetapi nanti akan dilakukan perhitungan volume untuk memastikan bahwa volume yang dikerjakan tetap sesuai dengan total anggaran yang direncanakan,” katanya.

Namun demikian, pernyataan tersebut bertentangan dengan aturan dan kode etik pendampingan desa, sebagaimana diatur dalam:

Permendes PDTT No. 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa;

Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

Dan Kode Etik Tenaga Pendamping Profesional, yang secara tegas melarang pembenaran terhadap penyimpangan teknis maupun administratif tanpa dasar dokumen resmi.

Jika Pendamping Desa mengetahui adanya ketidaksesuaian antara rencana dan pelaksanaan, maka ia wajib melaporkannya secara tertulis kepada Kepala Desa, Camat, atau DPMD, bukan justru menyampaikan pernyataan ke publik yang berpotensi menyesatkan dan membenarkan pelanggaran.

Sementara itu, mantan Camat Lebong Tengah, Tomsil, menyatakan bahwa dirinya tidak lagi bertanggung jawab atas proyek tersebut sejak 1 Juli 2025. “SK saya sudah dicabut. Jadi, bila ada masalah setelah tanggal itu, mohon maaf, saya tidak lagi bertanggung jawab,” katanya.

Namun berdasarkan Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Camat, setiap camat tetap memikul tanggung jawab administratif dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan selama masa jabatannya, termasuk yang didanai APBN atau APBD.

Proyek irigasi senilai Rp105.060.000 ini diduga mengalami mark-up anggaran. Narasumber yang enggan disebut namanya menyebut estimasi biaya per meter kubik kurang lebih Rp 1 juta, serta diduga adanya penggunaan material lokal yang tidak memenuhi standar mutu konstruksi. Pantauan langsung awak media juga menunjukkan adanya dugaan bahwa bagian pondasi bawah proyek tidak menggunakan campuran semen sesuai standar teknis, yang dapat mengancam daya tahan konstruksi dalam jangka panjang.

Bila dugaan ini terbukti, maka para pihak dapat dijerat pasal-pasal berikut:

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun.

Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan dapat dipidana maksimal 20 tahun penjara.

2. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 27 – 80: Mengatur bahwa setiap perubahan teknis harus melalui dokumen perubahan resmi (Addendum RAB), disetujui pihak terkait dan tercatat secara administratif.

3. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 34: Menegaskan bahwa kegiatan fisik desa harus dijalankan sesuai RAB dan perencanaan teknis, serta wajib dilakukan pengawasan oleh Camat dan Pendamping Desa.

Lantas, apakah perbaikan tambahan dibenarkan? Tidak, jika: Tidak dilakukan melalui mekanisme perubahan RAB;

Tidak mendapatkan persetujuan resmi dari DPMD, Inspektorat, atau PPK;

Tidak dicatat dalam Berita Acara dan Musyawarah Desa.

Semua perubahan teknis tanpa dokumen legal dianggap pelanggaran administratif dan berpotensi pidana.

Di sisi lain, pernyataan pedas terlontar dari Agus Chepy Kurniadi, selaku Pembina Media Online Nasional Satunews.id .

Agus katakan, “Apa yang terjadi di proyek irigasi Desa Lebong Tengah ini bukan sekadar dugaan penyimpangan teknis, tetapi cerminan dari budaya pembiaran dan saling lempar tanggung jawab!”

“Camat bilang tidak tahu, mantan camat cuci tangan, dan yang lebih menyedihkan, Pendamping Desa justru seperti membenarkan ketidaksesuaian pelaksanaan tanpa dasar dokumen,” ujarnya.

Menurutnya, ini bukan hal remeh, ini menyangkut uang rakyat! Jika dugaan mark-up dan pengabaian standar konstruksi ini dibiarkan, maka kita sedang membuka pintu bagi kehancuran sistem akuntabilitas pemerintahan desa.

“Saya ingatkan, berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, siapa pun yang menyalahgunakan jabatan untuk membiarkan praktik curang bisa dijerat hukum. Termasuk camat, mantan camat, hingga pendamping yang lalai menjalankan pengawasan. Jangan sampai jabatan hanya jadi tameng kekebalan hukum!” tegasnya.

“Kami berdiri bersama rakyat untuk membongkar ketidakberesan ini. Kami akan terus mengawal hingga aparat penegak hukum bergerak dan rakyat mendapatkan keadilan!”

Kami mendesak Inspektorat, Dinas PMD, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, melakukan audit teknis, serta memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek ini. Proyek pembangunan tidak boleh jadi ladang bancakan. Pengawasan publik adalah kekuatan utama untuk menyelamatkan uang negara dan membela kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk aktif mengawasi pembangunan. Karena membiarkan penyimpangan sama artinya dengan mengkhianati masa depan desa,” pungkas Agus Chepy Kurniadi, yang juga selaku pengamat kebijakan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang bersangkutan belum bisa memberi jawaban lebih lanjut dari masuknya surat konfirmasi pada hari Sabtu, 26 Juli 2025 (09.34).

(Redaksi)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |