Kota Cimahi, Satunews.id – 10 Mei 2025, Proyek penataan parkir di area Green House milik Pemerintah Kota Cimahi diduga melanggar sejumlah ketentuan pelaksanaan proyek pemerintah, mulai dari ketidaksesuaian informasi pada papan proyek, penerapan keselamatan kerja, hingga penggunaan bahan baku yang diragukan kualitasnya.
Pantauan tim Investigasi 86 News dan keterangan warga sekitar lokasi, papan proyek yang terpasang di area pembangunan tidak mencantumkan informasi lengkap, khususnya nilai anggaran. Padahal, berdasarkan informasi yang diterima, proyek tersebut menelan biaya sekitar Rp2,54 miliar yang bersumber dari APBD.
“Papan proyek memang dipasang, tapi tidak ada informasi mengenai nilai anggarannya. Padahal itu penting sebagai bentuk transparansi,” ujar R (33), warga sekitar, saat ditemui di lokasi proyek pada Sabtu (10/5).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek yang dibiayai oleh negara wajib menampilkan informasi secara lengkap agar masyarakat dapat melakukan pengawasan. Hal ini diperkuat oleh sejumlah regulasi lainnya seperti Peraturan Menteri PUPR No. 29/PRT/M/2006, Perpres No. 70 Tahun 2012, dan PP No. 68 Tahun 1999.
Tak hanya soal papan informasi, pelaksanaan proyek juga dinilai mengabaikan standar keselamatan kerja. Meskipun pada papan proyek tercantum simbol K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), namun para pekerja di lapangan diketahui tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
“Saya lihat para pekerjanya hanya mengenakan rompi. Tidak ada helm, sarung tangan, atau sepatu pelindung. Padahal itu diwajibkan dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3,” tambah R.
Lebih lanjut, kualitas bahan baku juga menjadi sorotan. R menyebut, salah satu pekerja proyek mengaku bahwa paving block yang digunakan bukan dari produsen ternama seperti Cisangkan, melainkan dari pabrikan lokal dengan kualitas di bawah standar.
“Kata pekerjanya, paving ini bukan dari Cisangkan yang biasa dipakai untuk proyek pemerintah, tapi dari Nanjung yang kualitasnya lebih rendah,” ujarnya.
R berharap pelaksana proyek segera memperbaiki pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari segi transparansi, keselamatan kerja, maupun kualitas material.
“Sebagai warga dan pembayar pajak, saya kecewa. Kami hanya ingin proyek ini dikerjakan dengan jujur dan sesuai aturan. Jangan sampai setelah selesai malah cepat rusak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait.
Sumber dari Media Investigasi86.com
(RED)***