Rumah Ibadah Ramah Anak Dideklarasikan, Cimahi Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Layak Anak

13 hours ago 14

Rumah Ibadah Ramah Anak Dideklarasikan, Cimahi Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Layak Anak

Satunews.id, Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) melalui penyelenggaraan Sosialisasi dan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) Tahun 2026 yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi di Aula Sosial Pura Agung Wira Loka Natha, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperluas ruang perlindungan dan pemenuhan hak anak, tidak hanya di lingkungan keluarga dan sekolah, tetapi juga di lingkungan keagamaan sebagai salah satu ruang sosial yang berperan penting dalam tumbuh kembang anak.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara tersebut dihadiri perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cimahi, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Maheswari Kota Cimahi, serta sekitar 70 pengurus rumah ibadah dari berbagai agama di Kota Cimahi.

Kehadiran unsur lintas agama dalam kegiatan ini menjadi simbol kuat komitmen bersama untuk menghadirkan lingkungan yang aman, nyaman, inklusif, dan ramah anak tanpa membedakan latar belakang agama maupun keyakinan.

Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi, Fitriani Manan, menegaskan bahwa rumah ibadah memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter, nilai moral, sekaligus menjadi ruang sosial yang mendukung perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, perundungan, maupun eksploitasi.

Menurutnya, Program Rumah Ibadah Ramah Anak merupakan bentuk sinergi antara pemerintah, tokoh agama, pengurus rumah ibadah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pemenuhan hak-hak anak.

“Rumah ibadah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. Tidak hanya untuk beribadah, tetapi juga untuk belajar, berinteraksi, dan mengembangkan potensi diri dalam suasana yang positif serta bebas dari kekerasan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak Kota Cimahi Tahun 2026 yang diawali oleh perwakilan Masjid Agung Kota Cimahi, Pura Agung Wira Loka Natha, dan Gereja GPIB Cimahi.

Deklarasi tersebut memuat sejumlah komitmen penting, antara lain menjamin pemenuhan hak anak dalam setiap aktivitas keagamaan, menyediakan sarana dan prasarana yang aman dan ramah anak, menghadirkan ruang bermain edukatif dan pojok baca anak, menyediakan fasilitas pendukung seperti ruang laktasi dan sanitasi yang layak, serta memperkuat peran orang tua dan pengurus rumah ibadah dalam perlindungan anak.

Selain itu, program ini juga mendorong pembentukan Tim Gerakan Rumah Ibadah Ramah Anak (Gerak RIRA) yang akan menjadi motor penggerak implementasi program di masing-masing rumah ibadah. Tim tersebut diharapkan mampu menyusun standar operasional perlindungan anak, mengembangkan zona ramah anak, hingga membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan rumah ibadah.

DP3AP2KB Kota Cimahi juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas agama dalam membangun budaya toleransi, penghormatan terhadap hak anak, serta penguatan nilai-nilai kemanusiaan sejak usia dini.

Melalui pendekatan tersebut, rumah ibadah diharapkan tidak hanya menjadi pusat kegiatan keagamaan, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran yang menanamkan nilai kebersamaan, keberagaman, dan kepedulian sosial bagi generasi muda.

Pemerintah Kota Cimahi optimistis deklarasi ini akan menjadi langkah penting dalam memperkuat ekosistem perlindungan anak di daerah. Dengan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk institusi keagamaan, upaya mewujudkan Kota Cimahi sebagai Kota Layak Anak diharapkan dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh anak di Kota Cimahi.

(tini)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |