Satpol PP Kota Bandung Segel Empat Kios Miras Ilegal, Respons Cepat Aduan Warga Demi Jaga Ketertiban Kota

13 hours ago 9

Satpol PP Kota Bandung Segel Empat Kios Miras Ilegal, Respons Cepat Aduan Warga Demi Jaga Ketertiban Kota

Satunews.id, Kota Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif dengan menindak sejumlah kios yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi mendadak yang digelar berdasarkan laporan masyarakat, petugas berhasil menyegel empat kios dan menyita berbagai jenis minuman beralkohol berkadar tinggi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya pengaduan masyarakat terkait peredaran minuman keras di sejumlah wilayah Kota Bandung.

“Kami sudah beberapa hari menerima pengaduan masyarakat mengenai keberadaan penjualan minuman keras, tidak hanya di kawasan Leuwipanjang tetapi juga di beberapa lokasi lainnya di Kota Bandung,” ujar Bambang saat memimpin operasi penertiban di kawasan Leuwipanjang, Kamis (11/6/2026).

Sebelum melakukan penindakan di Leuwipanjang, petugas terlebih dahulu menyasar sebuah kios di Jalan Moch. Toha yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Namun, dua kios lainnya tidak dapat diperiksa karena telah tutup saat petugas tiba di lokasi.

Dalam operasi lanjutan di kawasan Leuwipanjang, Satpol PP menemukan tiga kios yang masih beroperasi dan diduga menjual minuman keras secara ilegal. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dan langsung melakukan penyegelan terhadap kios yang melanggar.

Menurut Bambang, operasi dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya guna memastikan efektivitas penindakan serta mencegah upaya penghilangan barang bukti. Langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat Pemerintah Kota Bandung terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan yang tertib dan bebas dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman umum.

“Kami sengaja melakukan tindakan secara mendadak sebagai tindak lanjut dari pengaduan warga. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila menemukan pelanggaran Peraturan Daerah di lingkungan masing-masing,” katanya.

Selain dugaan pelanggaran terkait penjualan minuman keras, petugas juga menemukan indikasi permasalahan perizinan bangunan yang akan ditelusuri lebih lanjut. Seluruh temuan dalam operasi ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Bambang menegaskan bahwa para pemilik kios yang telah disegel akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Bandung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk turut mendukung upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

“Saya berharap kepada para penjual minuman keras, mari bersama-sama mendukung program pemerintah kota. Bandung adalah kota yang agamis dan masyarakat menginginkan lingkungan yang kondusif, terutama untuk melindungi generasi muda,” tegasnya.

Menurut Bambang, peredaran minuman keras murah seperti ciu dan minuman sejenis lainnya memiliki potensi menimbulkan berbagai dampak sosial yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan secara berkelanjutan terhadap pelanggaran serupa di berbagai wilayah Kota Bandung.

“Penertiban seperti ini akan terus kami lakukan secara bertahap karena minuman keras ilegal, khususnya jenis ciu dan sejenisnya, dapat menimbulkan dampak sosial yang sangat besar di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Melalui langkah tegas tersebut, Pemerintah Kota Bandung berharap tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap generasi muda dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal.

(drj)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |