Kota Bandung, Satunews.id – Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menegaskan pentingnya memperkuat pengawasan dan tata kelola dalam menghadapi tantangan perkotaan yang semakin kompleks. Mulai dari peningkatan kualitas layanan publik, pengelolaan anggaran, penataan ruang, hingga pengendalian risiko kebijakan, seluruhnya membutuhkan kedisiplinan, integritas, dan eksekusi yang presisi.

Hal itu disampaikan Sekda dalam Rakor Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah Kota Bandung yang digelar di eL Hotel, Kamis (11/12/2025).
Iskandar menjelaskan bahwa sejumlah indikator pembangunan Kota Bandung menunjukkan progres yang menggembirakan.
Indeks Daya Saing Daerah Kota Bandung naik menjadi 4,26, tertinggi di Jawa Barat.
“Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) kita juga sudah mencapai 100 persen di hampir seluruh urusan,” ungkapnya.

Meski begitu, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat jajaran pemerintah terlena.
“Pengawasan, pengelolaan aset, PAD, dan PBJ masih membutuhkan penguatan. Kita harus menjaga agar tata kelola tetap disiplin dan konsisten,” tegasnya.
Menurutnya, Kota Bandung memiliki modal kuat untuk tumbuh—mulai dari ekosistem ekonomi kreatif dan digital, sumber daya manusia muda yang adaptif, hingga energi sosial masyarakat yang kritis dan mencintai kotanya.
“Potensi hebat saja tidak cukup. Yang menentukan adalah presisi eksekusi. Kita sudah memasuki fase awal RPJMD 2025–2029, periode yang akan membentuk wajah kota lima tahun ke depan,” ujar Zul, sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, apabila peluang digitalisasi, bonus demografi, dan peningkatan investasi dikelola dengan integritas, maka Bandung tidak hanya berkembang, tetapi dapat menjadi pemimpin di tingkat nasional.
Iskandar menegaskan bahwa pengawasan merupakan elemen kunci dalam memastikan pembangunan berjalan aman dan tepat sasaran.
“Pengawasan bukan alat mencari kesalahan. Pengawasan adalah mekanisme yang memastikan setiap rupiah APBD memberi manfaat kepada publik, serta menjaga integritas birokrasi,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pengawasan bukan hanya tugas Inspektorat, tetapi tanggung jawab seluruh ekosistem pemerintah daerah.
“APIP adalah motor penggerak, sementara perangkat daerah adalah mitra pembenahan. Kalau ada risiko, kita cegah. Kalau ada hambatan, kita selesaikan cepat. Kalau ada penyimpangan, kita luruskan dengan tegas,” ujarnya.
(drj)

1 day ago
9


















































