35 Perusahaan dalam 5 Tahun Jadi Sorotan, PWDPI Desak Transparansi dan Penelusuran Aliran Dana
Satunews.id, Jakarta – Pertumbuhan sejumlah perusahaan yang dikaitkan dengan figur publik Raffi Ahmad kembali menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai perbincangan di ruang publik mengenai ekspansi bisnis yang berlangsung dalam kurun waktu relatif singkat.
Berdasarkan penelusuran data badan hukum yang tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, tercatat puluhan perusahaan dengan afiliasi nama usaha tertentu berdiri dalam rentang waktu 2020 hingga 2024. Data tersebut kemudian memunculkan beragam pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat terkait pola pengembangan bisnis, sumber pendanaan, serta model ekspansi usaha yang dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, meminta agar seluruh informasi terkait pendirian perusahaan dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik guna menghindari munculnya berbagai spekulasi yang tidak berdasar.
Menurut Nurullah, keberadaan banyak perusahaan dalam waktu relatif singkat memang bukan sesuatu yang melanggar hukum. Namun, transparansi mengenai struktur usaha, sumber permodalan, serta aktivitas bisnis yang dijalankan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak ingin terjebak pada tuduhan tanpa dasar. Namun, transparansi tetap diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan,” ujar Nurullah dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam praktik dunia usaha, pendirian banyak perusahaan dapat menjadi bagian dari strategi ekspansi bisnis yang sah. Meski demikian, menurutnya, keterbukaan mengenai aktivitas usaha, laporan keuangan, dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan.
Nurullah juga mendorong lembaga berwenang seperti PPATK, KPK, maupun aparat penegak hukum lainnya untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Jika memang seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Sebaliknya, apabila ada hal-hal yang perlu diklarifikasi, mekanismenya harus dilakukan melalui proses hukum dan pengawasan yang objektif,” katanya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas terkait berbagai aktivitas ekonomi yang menjadi perhatian publik, terutama ketika melibatkan figur yang memiliki pengaruh besar di ruang publik.
Pentingnya Mengedepankan Fakta
PWDPI mengingatkan agar seluruh pihak tetap mengedepankan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan dalam menyikapi isu tersebut. Menurut Nurullah, opini publik harus dibangun berdasarkan informasi yang valid, bukan asumsi ataupun tuduhan yang belum terbukti.
“Kita harus membedakan antara pertanyaan publik yang wajar dengan tuduhan yang belum memiliki dasar hukum. Karena itu, transparansi dan klarifikasi menjadi penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi disinformasi,” tegasnya.
Hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyebut adanya pelanggaran hukum terkait pendirian maupun operasional perusahaan-perusahaan tersebut. Seluruh pihak yang disebut dalam berbagai pemberitaan tetap memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi serta memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
PWDPI berharap polemik yang berkembang dapat disikapi secara objektif, proporsional, dan berdasarkan fakta, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan prematur di tengah masyarakat.
(Redaksi)

8 hours ago
8


















































