DLH Bogor Segel TPA Ilegal Kembang Kuning, Aktivitas Lama Dikeluhkan Warga Akhirnya Ditindak

17 hours ago 9

Satunews.id, Bogor – Praktik pembuangan dan pengolahan sampah ilegal di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal akhirnya ditindak tegas. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup turun langsung melakukan penyegelan lokasi yang selama ini diduga menjadi pusat aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, Rabu, 8 April 2026.

Langkah ini bukan sekadar simbolis. DLH bersama Forkopimcam Klapanunggal bergerak cepat menghentikan aktivitas yang selama ini dikeluhkan warga. Penyegelan dilakukan langsung oleh PPNS DLH dengan pemasangan tanda penghentian kegiatan di lokasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Klapanunggal Galuh Sri Wahyuni, Kabid Persampahan DLH Kabupaten Bogor Agus Budi, Kepala Desa Kembang Kuning Neneng, Kapolsek Klapanunggal IPTU Asep Saifurrohman, Danramil Klapanunggal Kapt. Kav. Laahmadin, Satpol PP, serta jajaran aparatur kecamatan dan desa.

Fakta di lapangan menunjukkan lokasi tersebut telah lama digunakan sebagai tempat pembuangan dan pengolahan sampah tanpa izin resmi. Aktivitas ini diduga berlangsung tanpa pengawasan ketat hingga akhirnya memicu tindakan tegas dari pemerintah.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Bogor untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan mencemari lingkungan.

Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas melakukan penyegelan dan pemasangan tanda penghentian kegiatan terhadap lokasi pengolahan sampah ilegal tersebut. Namun saat penertiban berlangsung, pengelola tidak berada di tempat, yang semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas yang tidak transparan.

DLH memastikan penanganan tidak berhenti pada penyegelan. Langkah hukum tengah disiapkan dan pengelola akan dipanggil melalui tim penegakan hukum DLH untuk dimintai pertanggungjawaban.

Aktivitas TPA liar ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. DLH pun memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha serupa agar segera menghentikan kegiatan ilegal.

Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyuni, menyebut penyegelan ini merupakan langkah awal. Pemerintah akan melanjutkan dengan upaya pembersihan dan penataan kawasan agar kembali tertib dan tidak lagi disalahgunakan.

Pengawasan juga akan diperketat melalui patroli rutin guna memastikan tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah ilegal, terutama dari luar wilayah.

Penindakan ini menjadi sinyal tegas dari Pemerintah Kabupaten Bogor bahwa praktik TPA liar tidak lagi ditoleransi. Penegakan hukum akan dilakukan terhadap siapa pun yang melanggar.

Warga pun berharap langkah ini menjadi awal perubahan nyata, sehingga lingkungan kembali bersih, sehat, dan terbebas dari aktivitas pengelolaan sampah ilegal.

(Aminah/red)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |