Isu Dugaan Kolusi Warnai Pelantikan Pejabat Eselon II DKI Jakarta

3 days ago 18

SATUNEWS.ID – JAKARTA – Pelantikan 59 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada 7 Mei 2025 menuai sorotan. Seorang aparatur sipil negara (ASN) mengungkap adanya dugaan permainan dalam proses seleksi yang melibatkan sejumlah pihak di internal pemerintah daerah.

ASN berinisial SW dari Kedeputian Gubernur DKI Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi menyebut, ada dugaan kolaborasi antara pimpinan DPRD DKI Jakarta dan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk meloloskan 20 pejabat tanpa sepengetahuan Gubernur Pramono Anung. “Sayang sekali Bapak Gubernur tidak menyadari hal itu, karena memang tidak tahu ada permainan di belakang,” ujar SW, Senin (11/8/2025).

SW mengaku memperoleh informasi ini dari beberapa anggota DPRD DKI. Menurutnya, pihak-pihak tersebut diduga mengatur penempatan pejabat guna mempermudah pengaturan proyek. Ia juga menyebut adanya peran orang dekat mereka yang bertindak sebagai operator lapangan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, SW menuturkan bahwa sejumlah pertemuan dan pemanggilan pejabat dinas, pimpinan BUMD, hingga kontraktor kerap dilakukan untuk membahas proyek. Aktivitas ini disebut melibatkan beberapa staf dan pihak eksternal yang memiliki akses ke ruang kerja pejabat tinggi DKI.

Tak hanya itu, SW juga menduga adanya dukungan dari pihak eksternal yang memperkuat posisi kelompok tersebut. Hal ini, menurutnya, membuat para pejabat dinas hingga pimpinan BUMD berada dalam tekanan untuk mengikuti arahan tertentu.

Menjelang pelantikan pejabat eselon III dan IV mendatang, SW mengingatkan Gubernur Pramono Anung agar lebih waspada. Ia khawatir pola yang sama akan kembali terjadi, terutama pada jabatan strategis seperti camat, lurah, dan dinas teknis.

“Mereka sudah pasang kuda-kuda untuk menaruh orang-orangnya di jajaran pejabat eselon III dan IV yang akan dilantik berikutnya. Pak Gubernur harus hati-hati agar tidak kecolongan lagi,” kata SW.

Pelantikan pejabat eselon II ini sendiri dilakukan berdasarkan sejumlah surat resmi, termasuk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), DPRD DKI Jakarta, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Dalam ketentuan tersebut, pengisian jabatan dimaksudkan untuk memperkuat pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan seleksi melibatkan BKN dan KASN sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. (Red**)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |