HarianNusa, Mataram – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram bergerak cepat mengungkap kasus penusukan yang sempat viral di media sosial dan menggegerkan warga Kota Mataram. Dalam waktu kurang dari 2×24 jam, polisi berhasil mengamankan lima terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap dua remaja di kawasan Jalan Udayana.
Kasus tersebut terjadi pada Minggu dini hari (12/7/2026). Dua remaja menjadi korban penusukan oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) hingga mengalami luka tusuk di bagian punggung kanan dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., dalam konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Selasa (14/7/2026).
Kapolresta mengungkapkan, lima terduga pelaku yang diamankan terdiri atas satu orang dewasa berinisial SD dan empat anak berinisial ZK, FT, IJ, serta DN.
“Saat ini para terduga masih menjalani pemeriksaan intensif. Selain mengamankan para pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi, sebilah celurit, serta pakaian yang dikenakan para terduga,” ujar Hendro.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap bahwa aksi penyerangan tersebut diduga dipicu kesalahpahaman. Para pelaku berniat mencari seseorang yang dianggap telah mengganggu teman perempuan mereka. Namun, karena tidak mengetahui identitas orang yang dicari dan diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol, mereka justru menyerang dua korban yang sama sekali tidak terkait dengan persoalan tersebut.
“Dugaan kami, ini merupakan aksi salah sasaran. Para pelaku hendak mencari orang yang diduga mengganggu teman wanitanya. Namun kedua korban ini tidak tahu-menahu dan sebelumnya hanya selesai nongkrong sambil ngopi di trotoar depan Kantor DPRD NTB,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan kronologi kejadian. Sekitar pukul 00.30 WITA, korban bersama beberapa rekannya sedang berkumpul di trotoar depan Kantor DPRD NTB sebelum berencana menuju kawasan Jempong.
Saat memutar kendaraan di depan Hotel Prime Park, rombongan korban tiba-tiba dilempari dan dihadang oleh sekelompok orang yang datang menggunakan beberapa sepeda motor. Salah seorang pelaku yang dibonceng diketahui membawa sebilah celurit dan langsung menyerang korban hingga mengalami luka tusuk.
“Usai melakukan penyerangan, para pelaku langsung melarikan diri. Dari keterangan saksi, salah satu pelaku mengendarai sepeda motor Scoopy yang berboncengan tiga, dengan seorang perempuan berambut pirang berada di tengah dan pelaku yang duduk di belakang memegang celurit,” terang AKP I Made Dharma.
Berbekal keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim URC Satreskrim Polresta Mataram segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap seluruh terduga pelaku dalam waktu kurang dari dua hari.
“Berkat kerja cepat tim dan dukungan informasi dari para saksi, seluruh terduga berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 2×24 jam,” katanya.
Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi menerapkan penanganan berbeda sesuai usia para pelaku. Tersangka dewasa diproses oleh Unit Reskrim Polsek Selaparang, sedangkan empat pelaku yang masih berstatus anak ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram sesuai ketentuan peradilan pidana anak.
Polresta Mataram juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, terlebih dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol, karena berpotensi menimbulkan tindak pidana dan merugikan orang lain yang tidak bersalah. (F*)
Ket. Foto:
Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., diwawancara usai kegiatan konferensi pers di Mapolresta Mataram. (Ist)


















































