KAB. TASIKMALAYA, || Sikap Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya yang belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi resmi terkait proyek Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder di Dusun Ciomas, Desa Karangresik, Kecamatan Jamanis, menuai tanda tanya.
Padahal, surat permohonan audiensi dan konfirmasi bernomor 022/SGP/AUD/V/2026 telah dilayangkan SERGAP.CO.ID sejak 29 Mei 2026. Surat tersebut diajukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sekaligus upaya menjalankan prinsip check and recheck terhadap sejumlah informasi dan pengaduan masyarakat mengenai proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026.
Hingga tenggang waktu yang diberikan pada 5 Juni 2026 berakhir, tidak ada jawaban tertulis, klarifikasi resmi, maupun undangan audiensi dari pihak DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya.
Ironisnya, sebelum surat resmi dilayangkan, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan WhatsApp kepada Kepala DPUTRLH telah dilakukan. Saat itu, menurut keterangan redaksi, pihak dinas mengarahkan agar pertanyaan disampaikan secara resmi melalui surat. Namun setelah surat dikirim sesuai prosedur yang diminta, respons yang ditunggu-tunggu justru tidak kunjung diberikan.
“Kami sudah menempuh mekanisme yang diminta. Konfirmasi melalui telepon diarahkan agar disampaikan secara tertulis. Surat resmi sudah dikirim, tetapi sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan. Ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah publik,” ujar salah seorang jajaran redaksi SERGAP.CO.ID.

Dalam surat tersebut, media mengajukan sejumlah pertanyaan yang substansinya menyangkut kepentingan publik. Mulai dari pengawasan proyek oleh dinas, dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, dugaan perubahan titik pekerjaan, pelaksanaan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), monitoring dan evaluasi teknis, hingga dugaan praktik pinjam bendera yang disebut dalam laporan masyarakat.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan, melainkan permintaan klarifikasi yang seharusnya dapat dijawab secara terbuka oleh instansi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek.
Sebagai proyek yang menggunakan anggaran publik, transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban moral dan administratif. Ketika pertanyaan dari masyarakat dan media tidak memperoleh respons yang memadai, ruang spekulasi justru semakin terbuka dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Meski demikian, SERGAP.CO.ID tetap menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kesimpulan mengenai adanya pelanggaran dalam proyek tersebut. Media hanya menjalankan fungsi jurnalistik untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang berwenang atas informasi yang berkembang di masyarakat.
SERGAP.CO.ID juga tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, pelaksana proyek, maupun pihak terkait lainnya. Jika sewaktu-waktu pihak dinas memberikan penjelasan resmi, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Namun satu pertanyaan yang hingga kini belum terjawab adalah: mengapa permintaan klarifikasi resmi terkait proyek yang dibiayai uang rakyat justru tidak mendapat respons dari instansi yang seharusnya menjadi pihak paling berkepentingan untuk menjelaskan kepada publik?
(Red)

14 hours ago
16


















































