Satunews.id, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda kepada 97 perusahaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) dengan total mencapai Rp755 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar di Jakarta, Kamis (26/03/2026).
Ketua Majelis Komisi, Ridho Jusmadi, dalam amar putusannya menyatakan bahwa seluruh perusahaan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Menyatakan Terlapor 1 sampai dengan Terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Ridho saat membacakan putusan.
Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pesaing untuk menetapkan harga barang atau jasa yang harus dibayar konsumen pada pasar yang sama. Sementara itu, ayat (2) mengatur pengecualian hanya berlaku dalam kondisi tertentu, seperti usaha patungan atau perjanjian yang didasarkan pada undang-undang.
Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi menilai para perusahaan pinjol terbukti melakukan kesepakatan dalam menetapkan batas atas suku bunga melalui pedoman yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat karena mengarah pada penetapan harga secara kolektif.
Dari total denda yang dijatuhkan, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) tercatat sebagai perusahaan dengan nilai denda tertinggi sebesar Rp102,3 miliar. Posisi berikutnya ditempati PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) dengan Rp100,9 miliar, serta PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp93,6 miliar.
Sejumlah perusahaan lainnya juga dikenai denda signifikan, antara lain PT Indonesia Fintopia Teknologi (Easycash) sebesar Rp49,1 miliar, PT Amarta Mikro Fintek (Amartha) Rp48,8 miliar, dan PT Kredifas Digital Indonesia (Kredifazz) Rp42,4 miliar. Selain itu, PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat) didenda Rp25,6 miliar, PT Uangme Fintech Indonesia Rp23,5 miliar, serta PT Artadana Teknologi Rp22,9 miliar.
Selanjutnya, PT Layanan Keuangan Berbagi dikenai denda Rp13,9 miliar, PT Astra Welab Digital Artha (Maucash) Rp13,5 miliar, PT Mapan Global Reksa Rp12,8 miliar, dan PT Julo Teknologi Finansial Rp12,2 miliar. Sementara mayoritas perusahaan lainnya dijatuhi denda minimal Rp1 miliar sesuai putusan majelis.
Dalam temuan investigator, 97 penyelenggara pinjol tersebut diketahui menetapkan batas maksimum bunga harian secara bersama-sama melalui kesepakatan internal di bawah AFPI. Para pelaku diduga menyepakati bahwa total biaya pinjaman, termasuk bunga dan biaya lainnya, tidak melebihi 0,8 persen per hari dari nilai pinjaman, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen per hari pada tahun 2021.
Majelis Komisi menegaskan bahwa pengaturan batas atas suku bunga tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan hukum sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk pengecualian.
“Seluruh unsur pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah terpenuhi berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan,” kata Ridho.
Dalam putusannya, Majelis Komisi mewajibkan seluruh terlapor membayar denda dengan total Rp755 miliar yang harus disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan dari pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak para terlapor menerima pemberitahuan putusan.
Ridho menambahkan, pembayaran dilakukan melalui bank dengan kode penerimaan 425812. Apabila para terlapor mengajukan keberatan, mereka diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda yang dijatuhkan.
Keterlambatan pembayaran akan dikenai denda tambahan sebesar 2 persen per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
(red)

8 hours ago
10


















































