Sejumlah Realisasi Dana Desa Kamurang Diduga Bermasalah, Warga Pertanyakan Transparansi dan Kesesuaian RAB

1 week ago 31

Satunews.id, Cianjur/Jabar | Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Kamurang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah kegiatan pembangunan dan program pemberdayaan masyarakat yang direalisasikan sejak tahun anggaran 2020 hingga 2025 diduga tidak selaras antara realisasi anggaran, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta kondisi faktual di lapangan.

Informasi yang dihimpun dari warga dan sejumlah narasumber menyebutkan adanya dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, kegiatan yang keberadaan fisiknya dipertanyakan, serta minimnya keterbukaan informasi kepada masyarakat desa. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Dokumentasi Awak Media Satunews.id

Pada tahun anggaran 2023, tercatat pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Jalan Pangkalan dengan nilai anggaran sebesar Rp. 112.230.000. Namun, menurut keterangan warga setempat, TPT tersebut dibangun oleh masyarakat tanpa menggunakan Dana Desa. Meski demikian, kegiatan tersebut diduga tetap diklaim sebagai proyek desa dan masuk dalam agenda opname.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumentasi Awak Media Satunews.id

Sementara itu, realisasi hotmix Jalan Desa Kampung Cibodas–Kampung Gandasoli pada tahun 2020 menelan anggaran Rp. 191.692.500. Berdasarkan informasi dari narasumber, biaya pengerjaan di lapangan disebut tidak mencapai Rp. 100.000.000, sehingga memunculkan dugaan ketidaksesuaian antara anggaran, RAB, dan kualitas pekerjaan.

Pada tahun 2021, kembali direalisasikan pembangunan hotmix Jalan Desa Kampung Gandasoli–Kampung Pangkalan sepanjang 407 meter dengan anggaran Rp. 341.742.000. Pekerjaan tersebut diduga hanya menimpa lapisan tanah campur tanpa betonisasi di bagian pinggir jalan. Akibatnya, jalan dilaporkan mengalami kerusakan kembali sekitar dua minggu setelah pekerjaan selesai.

Dokumentasi Awak Media Satunews.id

Pada tahun 2024, proyek hotmix Kampung Pangkalan sepanjang 317 meter dengan anggaran Rp. 81.045.000 juga dipertanyakan kesesuaiannya dengan RAB. Selain itu, realisasi Peningkatan Jalan Desa (Hotmix) Pojok Kopi sepanjang 350 meter dan lebar 2,5 meter dengan anggaran Rp. 208.521.000 diduga merupakan pelapisan ulang pada jalan yang sebelumnya telah dihotmix menggunakan anggaran aspirasi.

Dokumentasi Awak Media Satunews.id

Di sektor lain, pada tahun 2022 terdapat realisasi rehabilitasi perahu mesin sebesar Rp. 14.400.000, meskipun menurut keterangan warga desa tidak memiliki perahu. Hal serupa kembali terjadi pada tahun 2023 dengan anggaran Rp. 15.000.000, serta pada tahun 2025 melalui pembelian mesin perahu senilai Rp. 6.300.000, sementara warga menyebut desa tidak memiliki perahu maupun bargas.

Masih pada tahun 2022, terdapat realisasi pembangunan Kolam Ikan Skala Desa (jaring apung) sebesar Rp. 46.800.000, serta penyediaan pakan dan bibit ikan sebesar Rp. 59.250.000. Namun, menurut keterangan narasumber, fasilitas jaring apung tersebut tidak pernah ada di Desa Kamurang.

Pengadaan bibit ternak domba dengan anggaran Rp. 68.400.000 pada tahun yang sama juga dipertanyakan. Warga menyebut ternak tersebut diduga hanya dipinjam dari masyarakat sekitar saat dilakukan pemeriksaan.

Pada tahun 2023, terdapat realisasi pengadaan bibit hewan sebanyak 33 ekor dengan anggaran Rp. 93.000.000, namun masyarakat desa mengaku tidak mengetahui adanya pengadaan tersebut.

Dokumentasi Awak Media Satunews.id

Pada tahun 2025, realisasi Pembangunan Penunjang Jalan (Bronjong) dengan anggaran Rp. 157.760.000 diduga tidak sesuai RAB. Berdasarkan keterangan narasumber, pekerjaan tersebut hanya dikerjakan dengan lebar sekitar 30cm, panjang sekitar 6 m dan tinggi sekitar 6 m.

Dokumentasi Awak Media Satunews.id

Selain itu, pembangunan Rumah Murah Bersanitasi Baik (Rutilahu) sebanyak 1 unit dengan anggaran Rp. 17.375.000 diduga tidak selesai. Bahkan, material bangunan seperti hebel dan pasir disebut-sebut dibeli kembali oleh pekerja, dengan orang tua kepala desa disebut berperan sebagai mandor di lapangan.

Anggaran insentif guru PAUD tahun 2025 sebesar Rp. 28.700.000 juga dipertanyakan. Pasalnya, jumlah guru PAUD di desa tersebut hanya tiga orang, dan sebelumnya masing-masing guru disebut menerima insentif sekitar Rp. 250.000 setiap kali pencairan Dana Desa.

Sementara itu, penyertaan modal BUMDes untuk program ketahanan pangan pada tahun 2025 dengan total anggaran Rp. 201.480.000, meliputi budidaya bebek petelur dan budidaya pisang, turut menjadi perhatian publik.

Dokumentasi Awak Media Satunews.id

Pada saat memenuhi undangan hak jawab dan hak koreksi pada Rabu, 14 Januari 2026, Kepala Desa Kamurang, Andi, menyampaikan bahwa seluruh pekerjaan pembangunan telah dilaksanakan sesuai perencanaan, termasuk hotmix dan TPT.

Dalam klarifikasinya, Kepala Desa Kamurang menyampaikan bahwa budidaya bebek petelur mengalami kegagalan, sementara budidaya pisang dinilai berjalan baik dan menunjukkan hasil yang positif. Atas kegagalan budidaya bebek, bebek petelur tersebut kemudian dijual dan hasil penjualannya dialihkan untuk mendukung unit usaha sembako BUMDes.

Terkait pengadaan dan rehabilitasi mesin perahu, Kepala Desa menyatakan bahwa desa memiliki satu unit bargas yang digunakan untuk melayani wilayah permukiman warga di tengah danau dengan jumlah sekitar 17 kepala keluarga.

Untuk proyek Pembangunan Penunjang Jalan (Bronjong), Kepala Desa menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut memiliki tinggi sekitar 17–20 meter dengan panjang 13 meter, serta harga kawat bronjong sekitar Rp. 200.000 per meter.

Sementara itu, terkait insentif guru PAUD, Kepala Desa menyampaikan bahwa besaran insentif yang diberikan adalah Rp. 300.000 per bulan.

Adapun mengenai jaring apung, Kepala Desa menyampaikan melalui sambungan WhatsApp bahwa desa tidak memiliki jaring apung, dengan alasan budidaya ikan dinilai memiliki risiko tinggi.

Apabila dugaan-dugaan tersebut terbukti benar, maka pengelolaan Dana Desa di Desa Kamurang berpotensi bertentangan dengan:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

• Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat dokumen pendukung yang diperlihatkan secara terbuka kepada publik untuk membuktikan kesesuaian antara realisasi fisik, anggaran, dan RAB pada sejumlah kegiatan tersebut.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi, serta berkomitmen memuatnya secara proporsional, berimbang, dan profesional.

(Red)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |