- iklan Paket Wisata di Lombok -
HarianNusa, Mataram – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) tampil menonjol dalam Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Gedung DPRD NTB, Selasa (22/04).
Pada rapat paripurna tersebut Gubernur NTB, HL Muhamad Iqbal hadir secara langsung dan menyimak dengan seksama penjelasan yang disampaikan oleh Juru Bicara Bapemperda, Lale Yaqutunnafis, terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD NTB.
Ketiga Raperda strategis tersebut yakni Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB, Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta Raperda Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan.
Lale Yaqutunnafis menjelaskan, Raperda Perlindungan PMI asal NTB dirancang sebagai payung hukum yang komprehensif bagi pemerintah provinsi dalam memberikan perlindungan terhadap PMI, sejak masa persiapan hingga kepulangan, termasuk perlindungan terhadap keluarga yang ditinggalkan serta penanganan kasus seperti kecelakaan kerja.
Sementara itu, dalam Raperda tentang Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan, Bapemperda menilai pentingnya mendorong penyediaan infrastruktur jalan yang aman dan layak demi meningkatkan keselamatan pengguna jalan serta mendukung konektivitas antarwilayah.
Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah diarahkan untuk mempermudah akses investasi, memperkuat iklim usaha, serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah.
“Ketiga Raperda ini menjadi bukti nyata komitmen Bapemperda DPRD NTB dalam merespons kebutuhan strategis daerah dan masyarakat melalui produk hukum yang aplikatif dan visioner,” tegas Lale Yaqutunnafis dalam penjelasannya.
Dengan pengusulan tiga Raperda ini, Bapemperda semakin menunjukkan perannya sebagai ujung tombak legislasi daerah dalam menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat NTB.
Rapat Paripurna tersebut juga meliputi penjelasan Gubernur NTB terhadap satu Raperda usulan pemerintah daerah, yakni Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB.
Rapat Paripurna DPRD NTB yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda bersama Wakil Ketua II H. Yek Agil dan Wakil Ketua III H. Muzihir itu dihadiri oleh anggota DPRD NTB, Forkopimda NTB dan Kepala OPD Lingkup Pemprov NTB. (F3)
Ket. Foto:
Suasana Rapat Paripurna DPRD NTB, Selasa, (22/4/25). (Ist)