Pemprov NTB Minta Pembahasan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Ditunda

6 hours ago 6

- iklan Paket Wisata di Lombok - Explore Lombok

- iklan Web Hosting Murah -Paket Web Hosting Murah

HarianNusa, Mataram – Mendukung tiga buah rancangan peraturan daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yakni Perlindungan Pekerja Migran, Penguatan Iklim Usaha Daerah dan Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas Jalan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan pandangan dalam rapat paripurna DPRD NTB, Rabu (23/04) di gedung dewan Jalan Udayana, Mataram.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua H. Yek Agil bersama Ketua Hj. Baiq Isvie Rupaeda dan Wakil Ketua H. Muzihir.

Mewakili Gubernur Dr HL Muhamad Iqbal Sekretaris Daerah, Drs HL Gita Ariadi, Msi menyampaikan usulan agar Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran ditunda pembahasannya sampai selesainya perubahan UU 18/2017 oleh DPR RI. Hal lain adalah mempertimbangkan terjadinya dualisme kewenangan pemerintah pusat dan daerah terkait pengaturan perlindungan pekerja migran selama bekerja yang tertuang dalam draft Rarperda.

"Ketentuan dalam UU bahwa kewenangan pemerintah provinsi adalah memberikan perlindungan pekerja migran sebelum dan setelah bekerja karena pengaturan perlindungan selama bekerja menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat", jelas Sekda.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Perizinan Daerah yang menjadi delegasi atas UU Cipta Kerja, beberapa perubahan ketentuan untuk memperkuat peran dan komitmen pemerintah provinsi wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 06/2021, Sekda Miq Gita menyampaikan bahwa Raperda harus memenuhi asas pembentukan peraturan perundang undangan. Secara khusus beberapa tanggapan terkait substansi materi, penggunaan istilah, kata atau frasa asing serta penggunaan tanda baca dalam draft Raperda.

Sementara Raperda tentang percepatan penyediaan keselamatan jalan yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda) 2022 harus segera ditetapkan dengan catatan pasal pasal dalam Raperda dapat dicermati mendalam agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kendala dalam aspek kewenangan, penerapan, sanksi serta tidak bertentangan dengan nilai budaya lokal masyarakat.

Sedangkan dalam rapat paripurna sebelumnya di tempat dan hari yang sama tentang restrukturisasi birokrasi, delapan fraksi dewan masing masing memberikan dukungan namun dengan catatan memperhatikan kajian pemisahan, penggabungan maupun pembentukan organisasi perangkat daerah agar birokrasi efisien dan efektif tercapai.Secara khusus, Fraksi Golkar mengingatkan agar efisiensi memperhatikan penataan tenaga kontrak Pemprov NTB sebagai bagian dari masyarakat. (F3)

Ket. Foto:
Sekda NTB, H. Lalu Gita Ariadi menyampaikan pandangan umum pemprov NTB terhadap 3 buah Raperda Usul DPRD NTB. (Ist)

Read Entire Article
Satu Berita| Harian Nusa | | |