HarianNusa, Mataram – DPRD Provinsi NTB menggelar Rapat Paripurna ke-1 dengan agenda Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB terhadap 6 buah Raperda Usul Prakarsa DPRD Provinsi NTB, Rabu, 6 November 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD NTB.
Adapun 6 Raperda usul prakarsa DPRD Provinsi NTB tersebut, yakni:
1.Raperda perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB.
2.Raperda Tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikana Berbasis Masyarakat Yang Berkelanjutan.
3. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jasa Konstruksi.
4. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan, Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
5. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika
6. Raperda tentang Perubahan Atas, Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Terminal Tipe B.
Ketua Bapemperda DPRD NTB, Ali Usman Al Khairi, sebelum menyampaikan penjelasan terhadap 6 buah Raperda, memberikan beberapa catatan. Dikatakannya, penetapan dan pengesahan anggaran seharusnya terlebih dahulu diawali dengan pengajuan Bapemperda karena Bapemperda adalah salah satu ujung tombak yang mengukur keberhasilan dan kemampuan lembaga DPRD dalam menjawab dan menjembatani berbagai persoalan sosial dan dinamika yang dihadapi masyarakat Nusa Tenggara Barat.
"Tetapi fakta yang kami temukan adalah seluruh proses penganggaran telah dirampungkan sebelum Bapemperda dapat mengajukan program pembentukan peraturan daerah," ujar Ali Usman.
Menurutnya, hal ini berakibat bahwa pada tahun 2025 khususnya, Bapemperda Provinsi NTB hanya memiliki anggaran Rp 25 juta untuk bekerja dalam satu tahun. Padahal, lanjutnya, kerja pembentukan Perda adalah salah satu tugas fungsi pokok DPRD.
"Sekali lagi Perda yang kami susun dapat menjembatani berbagai problem yang dihadapi masyarakat Nusa Tenggara Barat," tukasnya.
Diakui, pihaknya pernah menyampaikan kondisi ini kepada Pimpinan DPRD NTB, namun jawaban yang diterima bahwa penyusunan Perda harus sesuai kemampuan daerah.
"Padahal menurut kami program penyusunan atau pembentukan Perda menjadi tugas pokok yang mengukur kinerja, capaian serta keberhasilan Bapemperda dan DPRD Provinsi NTB. Maka seharusnya yang menyesuaikan terhadap kegiatan-bapemperda adalah anggaran bukan penyusunan Perda yang menyesuaikan terhadap kemampuan keuangan daerah.
Sementara, Wakil Ketua I DPRD NTB, Lalu Wirajaya, saat diwawancara usai memimpin Rapat Paripurna tersebut mengatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD NTB tersebut menjadi catatan untuk lebih baik ke depannya.
"Apa yang disampaikan oleh juru bicara bahkan ketua Bapemperda tadi menjadi catatan kami untuk lebih baik ke depan," ujarnya.
Menurutnya, anggaran yang telah ditetapkan tersebut tidak melanggar aturan hanya jadwal (penetapan) nya yang dipercepat. Tapi tetap sesuai aturan. Iapun memberikan catatan agar perda yang telah ditetapkan terus berjalan efektif.
"Perda-perda itu kita bahas bersama eksekutif, dan saya punya optimisme bersama ketua Bapemperda yang baru bersama anggotanya, bahwa kedepannya tidak lagi seperti ini. Perda harus berjalan efektif," pungkasnya. (HN3)
Ket. Foto:
Suasana Rapat Paripurna ke I DPRD Provinsi NTB dengan agenda penjelasan Bapemperda Terhadap 6 buah Raperda usul prakarsa Dewan. (Ist)